RAPAT PARIPURNA DPRD KOTA SOLOK MENYE TUJUI RANPERDA PERTANGGUNG JAWABAN APBD TAHUN ANGGARAN 2025 MENJADI PERATURAN DAERAH

KOTA SOLOK, 15 Juli 2026 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Solok menggelar Rapat Paripurna dalam rangka pemberian persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Solok Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Solok Tahun 2026. Rapat berlangsung pada hari Rabu, 15 Juli 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Solok.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Solok, Fauzi Rusli,SE, MM didampingi oleh Wakil Ketua DPRD yaitu Amrinof Dias Dt. Ula Gadang, S.H. dan Mira Harmadia, S.S. Turut hadir Anggota DPRD Kota Solok, Walikota Solok beserta Wakil Walikota, unsur Forkopimda, Sekda, Staf Ahli, Kepala Organisasi Perangkat Daerah, serta undangan lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, Juru Bicara DPRD Kota Solok, Rinaldi Dt. Rangkayo Sutan, SE menyampaikan rangkuman hasil pembahasan Ranperda serta pendapat akhir dari seluruh fraksi yang ada di DPRD Kota Solok.


Rinaldi Dt. Rangkayo Sutan, SE menjelaskan bahwa pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD TA 2025 telah dilakukan secara mendalam oleh DPRD bersama Pemerintah Kota Solok melalui mekanisme rapat kerja dan pembahasan tingkat komisi – komisi dengan mitra kerja yang dilaksanakan dari tanggal 11 s/d 13 juli 2026, dan dilanjutan rapat penyampaian laporan hasil pembahasan  oleh badan anggaran DPRD Kota Solok dengan tim anggaran pemerintah daerah dan sekaligus pendapat akhir fraksi-fraksi pada tanggal 14 juli 2026. Secara Prinsip Semua Fraksi menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Solok Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Solok Tahun 2026. Dengan beberapa catatan.

Fraksi Partai Golklar memberikan beberapa catatan penting yakni  pemerintah daerah harus meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran agar realisasi belanja, khususnya belanja modal, dapat terlaksana secara optimal serta memberikan dampak langsung terhadap peningkatan pelayanan publik dan pertumbuhan ekonomi daerah, Pemerintah Daerah perlu memperkuat kemandirian fiskal melalui optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) dengan menggali potensi pendapatan baru, meningkatkan efektivitas pemungutan pajak dan retribusi daerah, serta meminimalkan kebocoran penerimaan, dalam bidang pendidikan, fraksi partai golongan karya meminta pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan sistem penerimaan murid baru (SPMB), khususnya pada jalur prestasi. mekanisme yang ada harus tetap menjamin terpenuhinya hak setiap anak untuk memperoleh pendidikan sebagaimana amanat program wajib belajar, sehingga tidak ada peserta didik yang kehilangan kesempatan mengakses pendidikan hanya karena kendala administratif maupun sistem seleksi.

Selanjutnya Fraksi Partai Nasdem juga memberikan beberapa catatan dan Rekomendasi yang harus di perhatikan oleh Perintah Daerah kedepannya fraksi nasdem memberikan apresiasi atas pencapaian realisasi pendapatan dan belanja daerah yang menunjukkan upaya yang  maksimal dari pemerintah daerah. Namun demikian, fraksi nasdem juga mencermati adanya ketidaksesuaian antara rencana dan realisasi pada beberapa pos belanja, yang perlu menjadi perhatian serius untuk perbaikan manajemen perencanaan dan pelaksanaan anggaran ke depannya. Fraksi nasdem menekankan bahwa keberhasilan APBD bukan semata-mata pada serapan anggaran, melainkan pada kualitas output dan manfaat langsung yang dirasakan oleh Masyarakat. Oleh karena itu, Fraksi Nasdem mendorong agar evaluasi secara menyeluruh terhadap efektivitas dan efisiensi program terus selalu ditingkatkan. Fraksi nasdem mengharapkan Pemerintah Daerah pada Tahun Anggaran berikutnya dapat mengoptimalkan upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya pada retribusi jasa umum pelayanan parkir yang dikelola oleh Dinas Perhubungan. Fraksi nasdem berharap ke depannya pemerintah daerah lebih optimal dalam menyampaikan laporan-laporan keuangan dan capaian program secara terbuka kepada publik sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat

Selanjutnya  Fraksi Nurani Keadilan memberikan  catatan dan rekomendasi kepada Pemerintah Daerah untuk mengoptimalisasikan pajak dan Retribusi Daerah melakukan pendataan ulang (sensus) dan pembaruan basis data wajib pajak secara berkala. Pemerintah daerah perlu memperketat pengawasan dan penagihan terhadap wajib pajak potensial, termasuk sektor hotel, restoran, dan hiburan. Menyesuaian tarif dan tinjau kembali peraturan retribusi dan Pajak Daerah sesuai dengan perkembangan inflasi dan tingkat kesejahteraan masyarakat, Mengoptimalisasikan aset daerah dengan melakukan inventarisasi dan penilaian ulang terhadap aset-aset milik pemerintah daerah. Aset yang kurang produktif dapat dikerjasamakan dengan pihak swasta melalui skema build operate transfer (BOT) atau sewa guna menambah pemasukan, terkahir Memprioritaskan Layanan Dasar dan Penanganan Isu Strategis Belanja Daerah Wajib Diprioritaskan Untuk Menunjang Sektor Pendidikan, Pelayanan Kesehatan, Penanggulangan Kemiskinan (Seperti Penanganan Stunting), Pembangunan Infrastruktur Dasar, Serta Pemberdayaan UMKM.

Terakhir Fraksi Solok Maju menerima dan menyetujui ranperda tentang  APBD kota solok tahun anggaran 2025 untuk kemudian disyahkan menjadi peraturan daerah kota solok Tahun 2026 dengan catatan, apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan atau kesalahan dalam pelaksanaan mengunakan apbd dan tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, maka dari itu kami dari fraksi solok bersatu tidak bertanggungjawab dalam hal tersebut.

Setelah mendengar laporan pembahasan dan pendapat akhir seluruh fraksi, Rapat Paripurna secara aklamasi menyetujui Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Solok Tahun 2026.

"Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Solok Tahun Anggaran 2025 dinyatakan disetujui bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Solok Tahun 2026," tegas Fauzi Rusli

Dalam kesempatan ini Walikota Solok H. Dr. Ramadhani Kirana Putra, SE, MM juga menyampaikan Pendapat Akhir Kepala Daerah terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Solok Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah Kota Solok Tahun 2026.


“Pada hari ini dalam rapat Paripurna DPRD Kota Solok berdasarkan pendapat akhir fraksi-fraksi yang disampaikan melalui juru bicaranya telah kita dengar bersama pada prinsipnya dapat menyetujui terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025 menjadi Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025 walaupun dengan beberapa masukan atau saran yang harus menjadi perhatian kedepannya. Untuk itu atas nama Pemerintah Kota Solok, Saya menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Saudara Ketua,  Wakil Ketua, Ketua Fraksi dan seluruh anggota dewan yang terhormat ini.” Ujarnya.

Dilanjutkan dengan pennadatanganan Berita Acara Persetujuan bersama oleh Pimpinan DPRD dan Walikota Solok, 

“Selanjutnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Solok Tahun Anggaran 2025, 3 (tiga) hari setelah Persetujuan Bersama Walikota Menyampaikan Ranperda ini kepada Gubernur untuk dilakukan evaluasi”. Ucap Fauzi Rusli. (Bagian Persidangan dan Per-UU-an)

@DPRDKOTASOLOK @PEMKOSOLOK