- 09 May 2025 - 11:55 am
- dprd.solokkota.go.id
- dprd@solokkota.go.id
Tugas Pokok dan Fungsi DPRD
SUSUNAN, KEDUDUKAN, FUNGSI, TUGAS, DAN WEWENANG
(PERATURAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA SOLOK
NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG TATA TERTIB DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH)
Bagian Kesatu
Susunan dan Kedudukan
Pasal 2
DPRD terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang
dipilih melalui pemilihan umum.
Pasal 3
(1) DPRD merupakan Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai
unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
(2) Anggota DPRD adalah pejabat daerah.
Bagian Kedua
Fungsi
Paragraf 1 Umum
Pasal 4
DPRD mempunyai fungsi:
a. pembentukan Perda;
b. anggaran; dan
c. pengawasan.
Paragraf 2
Fungsi Pembentukan Perda
Pasal 5
Fungsi pembentukan Perda dilaksanakan dengan cara:
a.
menyusun
program pembentukan Perda bersama Walikota;
b. membahas bersama Walikota dan menyetujui atau
tidak menyetujui rancangan Perda; dan
c.
mengajukan
usul rancangan Perda.
Pasal 6
(1)
Program pembentukan Perda ditetapkan untuk
jangka waktu 1 (satu) tahun berdasarkan skala prioritas pembentukan
rancangan Perda.
(2)
Program
pembentukan Perda ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara DPRD dan Walikota.
Pasal 7
(1)
Rancangan
Perda dapat berasal dari DPRD atau Walikota.
(2)
Rancangan
Perda yang berasal dari DPRD atau Walikota disertai penjelasan atau keterangan
dan/atau naskah akademik.
(3)
Rancangan
Perda diajukan berdasarkan program pembentukan Perda atau di luar program
pembentukan Perda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
(1)
Rancangan
perda yang berasal dari DPRD dapat diajukan oleh anggota DPRD, komisi, gabungan
komisi, atau Bapemperda yang dikoordinasikan oleh Bapemperda.
(2)
Rancangan
perda yang diajukan oleh anggota DPRD, komisi, gabungan komisi, atau Bapemperda
disampaikan secara tertulis kepada pimpinan DPRD disertai dengan:
a. penjelasan atau keterangan dan/atau naskah akademik; dan
b. daftar nama dan tanda tangan pengusul.
(3)
Rancangan
perda disampaikan oleh Pimpinan DPRD kepada Bapemperda untuk dilakukan
pengkajian dalam rangka pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi
rancangan perda.
(4)
Rancangan
Perda yang telah dikaji oleh Bapemperda disampaikan oleh Pimpinan DPRD kepada
semua Anggota DPRD paling lambat 7 (tujuh) Hari sebelum rapat paripurna DPRD.
(5)
Hasil
pengkajian Bapemperda disampaikan oleh Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna
DPRD.
(6)
Dalam
rapat paripurna DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (5) :
a.
pengusul
memberikan penjelasan;
b. Fraksi dan Anggota DPRD lainnya memberikan pandangan; dan
c.
pengusul
memberikan jawaban atas pandangan Fraksi dan Anggota DPRD lainnya.
(7)
Keputusan
rapat paripurna DPRD atas usulan rancangan perda berupa:
a.
persetujuan;
b. persetujuan dengan pengubahan; atau
c.
penolakan.
(8)
Dalam
hal persetujuan dengan pengubahan, DPRD menugaskan komisi, gabungan komisi,
atau Bapemperda untuk menyempurnakan rancangan Perda.
(9)
Rancangan
Perda yang telah disiapkan oleh DPRD disampaikan dengan surat Pimpinan DPRD
kepada Walikota.
Pasal 9
(1)
Rancangan Perda yang berasal dari DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal
7 ayat (1)
merupakan rancangan perda hasil pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi yang dikoordinasikan oleh Bapemperda.
(2)
Rancangan Perda yang berasal dari Walikota sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (1) merupakan rancangan perda hasil pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi yang dikoordinasikan oleh perangkat
daerah yang menangani bidang hukum.
(3)
Dalam
pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Perda
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat melibatkan instansi vertikal kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
Pasal 10
Apabila dalam 1 (satu) masa
sidang DPRD dan Walikota menyampaikan rancangan Perda mengenai materi yang
sama, yang dibahas adalah rancangan Perda yang disampaikan oleh DPRD dan
rancangan Perda yang disampaikan oleh Walikota digunakan sebagai bahan untuk
dipersandingkan.
Pasal 11
(1)
Rancangan
Perda yang berasal dari DPRD atau Walikota dibahas oleh DPRD dan Walikota untuk
mendapatkan persetujuan bersama.
(2)
Pembahasan
rancangan Perda dilakukan melalui pembicaraan tingkat I dan pembicaraan tingkat
II.
(3) Pembicaraan tingkat I meliputi kegiatan:
a. dalam hal rancangan Perda berasal dari Walikota:
1. penjelasan Walikota dalam rapat paripurna
mengenai rancangan Perda;
2. pandangan umum Fraksi terhadap rancangan Perda;
dan
3. tanggapan dan/atau jawaban Walikota terhadap
pemandangan umum Fraksi.
b. dalam hal rancangan Perda berasal dari DPRD:
1. penjelasan pimpinan komisi, pimpinan gabungan
komisi, pimpinan Bapemperda, atau pimpinan panitia khusus dalam rapat paripurna mengenai rancangan Perda;
2. pendapat Walikota terhadap rancangan Perda; dan
3. tanggapan dan/atau jawaban Fraksi terhadap
pendapat Walikota.
c. pembahasan dalam rapat komisi, gabungan komisi,
atau panitia khusus yang dilakukan bersama dengan Walikota atau pejabat yang
ditunjuk untuk meWakili.
d. Penyampaian pendapat akhir fraksi dilakukan pada
akhir pembahasan antara DPRD dan Walikota atau pejabat yang ditunjuk untuk meWakili.
(4) Pembicaraan tingkat II meliputi kegiatan:
a. pengambilan keputusan dalam rapat paripurna yang
didahului dengan:
1. penyampaian laporan yang berisi proses pembahasan,
pendapat Fraksi, dan hasil pembicaraan tingkat I oleh pimpinan komisi, pimpinan
gabungan komisi, atau pimpinan panitia khusus;
2. permintaan persetujuan secara lisan pimpinan
rapat kepada anggota dalam rapat paripurna; dan
3. pendapat akhir Walikota.
b. dalam hal persetujuan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a angka 2 tidak dapat dicapai secara musyawarah untuk mufakat, keputusan
diambil berdasarkan suara terbanyak.
c. dalam hal rancangan Perda tidak mendapat
persetujuan bersama antara DPRD dan Walikota, rancangan Perda tersebut tidak dapat diajukan lagi dalam persidangan
DPRD masa sidang itu.
Pasal 12
(1)
Rancangan
Perda dapat ditarik kembali sebelum dibahas bersama oleh DPRD dan Walikota.
(2)
Penarikan
kembali rancangan Perda oleh DPRD, dilakukan dengan keputusan Pimpinan DPRD
dengan disertai alasan penarikan.
(3)
Penarikan
kembali rancangan Perda oleh Walikota, disampaikan dengan surat Walikota
disertai alasan penarikan.
(4)
Rancangan
Perda yang sedang dibahas hanya dapat ditarik kembali berdasarkan persetujuan
bersama DPRD dan Walikota.
(5)
Penarikan
kembali rancangan Perda hanya dapat dilakukan dalam rapat paripurna DPRD yang
dihadiri oleh Walikota.
(6)
Rancangan
Perda yang ditarik kembali tidak dapat diajukan lagi pada masa sidang yang
sama.
Pasal 13
(1)
Rancangan
Perda yang telah disetujui bersama oleh DPRD dan Walikota disampaikan Pimpinan
DPRD kepada Walikota untuk ditetapkan menjadi
Perda.
(2)
Penyampaian
rancangan Perda sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung
sejak tanggal persetujuan bersama.
Pasal 14
Rancangan Perda tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah, Rencana
Pembangunan Jangka Menengah
Daerah, APBD, perubahan APBD, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, tata ruang
daerah, pajak daerah, dan retribusi daerah yang telah disetujui bersama oleh
DPRD dan Walikota dalam rapat paripurna dapat diundangkan setelah dilakukan
evaluasi oleh gubernur sebagai Wakil pemerintah pusat sesuai kewenangannya.
Pasal 15
(1)
Dalam
hal hasil evaluasi gubernur sebagai Wakil pemerintah pusat atas rancangan Perda
tentang APBD, perubahan APBD, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD,
memerintahkan untuk dilakukan penyempurnaan, rancangan Perda disempunakan oleh Walikota
bersama dengan DPRD melalui Badan Anggaran.
(2)
Hasil
penyempurnaan rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
dengan Keputusan Pimpinan DPRD.
(3)
Keputusan
Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar penetapan Perda
tentang APBD, perubahan APBD, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD oleh Walikota.
Pasal 16
(1)
Pemerintah
daerah dan DPRD wajib melibatkan perancang peraturan perundang-undangan dalam pembentukan perda.
(2)
Pembentukan
Perda melibatkan partisipasi masyarakat
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 3
Fungsi Anggaran
Pasal 17
(1)
Fungsi
anggaran DPRD diwujudkan dalam bentuk pembahasan untuk persetujuan bersama
terhadap rancangan Perda tentang APBD yang diajukan oleh Walikota.
(2)
Fungsi
anggaran dilaksanakan dengan cara:
a.
membahas
kebijakan umum APBD dan prioritas dan plafon anggaran sementara yang disusun
oleh Walikota berdasarkan rencana kerja Pemerintah Daerah;
b.
membahas
rancangan Perda tentang APBD;
c.
membahas
rancangan Perda tentang perubahan APBD; dan
d.
membahas rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
Pasal 18
(1)
Pembahasan
kebijakan umum APBD dan prioritas dan plafon anggaran sementara dilaksanakan
oleh DPRD dan Walikota setelah Walikota menyampaikan kebijakan umum APBD dan
prioritas dan plafon anggaran sementara disertai dengan dokumen pendukung.
(2)
Pembahasan
rancangan kebijakan umum APBD dilaksanakan oleh badan anggaran DPRD dan tim
anggaran Pemerintah Daerah untuk
disepakati menjadi kebijakan umum APBD.
(3)
Kebijakan
umum APBD menjadi dasar bagi badan anggaran DPRD bersama tim anggaran
Pemerintah Daerah untuk membahas rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara.
(4)
Badan
anggaran melakukan konsultasi dengan komisi untuk memperoleh masukan terhadap
program dan kegiatan yang ada dalam rancangan prioritas dan plafon anggaran
sementara.
(5)
Pembahasan
rancangan kebijakan umum APBD, rancangan prioritas dan plafon anggaran
sementara, dan konsultasi dengan komisi dilaksanakan melalui rapat DPRD.
(6)
Kebijakan
umum APBD dan prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah mendapat
persetujuan bersama ditandatangani oleh Walikota dan Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.
Pasal 19
(1)
Pembahasan
rancangan Perda tentang APBD dilaksanakan oleh DPRD dan Walikota setelah Walikota
menyampaikan rancangan Perda tentang APBD beserta penjelasan dan dokumen
pendukung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pembahasan
rancangan Perda tentang APBD dibahas Walikota bersama DPRD dengan berpedoman
pada rencana kerja Pemerintah Daerah, kebijakan umum APBD, dan prioritas dan
plafon anggaran sementara untuk mendapat persetujuan bersama.
(3)
Pembahasan
rancangan Perda tentang APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan
oleh badan anggaran DPRD dan tim anggaran Pemerintah Daerah.
Pasal 20
Ketentuan mengenai pembahasan rancangan Perda tentang APBD sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 berlaku
secara mutatis mutandis terhadap pembahasan rancangan Perda tentang perubahan APBD.
Pasal 21
(1)
Badan
anggaran membahas rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf d.
(2)
Rancangan
Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Walikota dengan
dilampirkan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
(3)
Laporan keuangan
sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. laporan realisasi anggaran;
b. laporan perubahan saldo anggaran lebih;
c. neraca;
d. laporan operasional;
e. laporan arus kas;
f. laporan perubahan ekuitas; dan
g. catatan atas laporan keuangan.
(4)
Dalam
hal daerah memiliki badan usaha milik daerah, catatan atas laporan
keuangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf g harus dilampiri
dengan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah.
(5)
Pembahasan rancangan Perda tentang
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal
11.
Pasal 22
Jadwal pembahasan dan rapat paripurna kebijakan umum APBD, prioritas dan
plafon anggaran sementara, rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda
tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban APBD
ditetapkan oleh badan musyawarah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan
keuangan daerah.
Paragraf 4
Fungsi Pengawasan
Pasal 23
(1)
Fungsi
pengawasan diwujudkan dalam bentuk pengawasan
terhadap:
a.
pelaksanaan
Perda dan peraturan Walikota;
b. pelaksanaan peraturan
perundang-undangan lain yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan
daerah; dan
c.
pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan
oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
(2)
Pengawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui:
a.
rapat
kerja komisi dengan Pemerintah Daerah;
b. kegiatan kunjungan kerja;
c.
rapat
dengar pendapat umum; dan
d. pengaduan masyarakat.
(3)
Fungsi pengawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b
dilaksanakan oleh Bapemperda melalui kegiatan evaluasi terhadap efektivitas pelaksanaan
Perda, Peraturan Walikota, dan pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang lain.
(4)
Hasil
evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaporkan kepada Pimpinan DPRD dan
diumumkan dalam rapat paripurna.
(5)
DPRD
berdasarkan keputusan rapat paripurna dapat meminta klarifikasi atas temuan
laporan hasil pemeriksaan laporan keuangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan.
(6)
Permintaan
klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan melalui surat
Pimpinan DPRD kepada Badan Pemeriksa Keuangan.
Pasal 24
(1) Dalam melaksanakan fungsi pengawasan, DPRD dapat
memberikan rekomendasi terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban Walikota
yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, produktivitas, dan
akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
(2) Pemberian rekomendasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Tugas dan Wewenang
Pasal 25
DPRD mempunyai tugas dan
wewenang:
a.
membentuk
Perda bersama Walikota;
b.
membahas
dan memberikan persetujuan rancangan Perda tentang APBD yang diajukan oleh Walikota;
c.
melaksanakan
pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD;
d.
memilih
Walikota dan Wakil Walikota atau Wakil Walikota dalam hal terjadi kekosongan
jabatan untuk meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 18 (delapan belas) bulan;
e.
mengusulkan
pengangkatan dan pemberhentian Walikota dan Wakil Walikota kepada Menteri
melalui gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan pengesahan
pengangkatan dan pemberhentian;
f.
memberikan
pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah terhadap rencana perjanjian
internasional di daerah;
g.
memberikan
persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh
Pemerintah Daerah;
h.
meminta
laporan keterangan pertanggungjawaban
Walikota dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
i.
memberikan
persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain atau dengan
pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah; dan
j.
melaksanakan
tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.