Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok dan Fungsi  DPRD

SUSUNAN, KEDUDUKAN, FUNGSI, TUGAS, DAN WEWENANG

(PERATURAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA SOLOK

NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG TATA TERTIB DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH)

Bagian Kesatu

Susunan dan Kedudukan

Pasal 2

DPRD terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum.

Pasal 3

(1)       DPRD merupakan Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.

(2)       Anggota DPRD adalah pejabat daerah.

 

Bagian Kedua

 Fungsi

Paragraf 1 Umum

Pasal 4

DPRD mempunyai fungsi:

a.     pembentukan Perda;

b.     anggaran; dan

c.     pengawasan.

Paragraf 2

Fungsi Pembentukan Perda

Pasal 5

Fungsi pembentukan Perda dilaksanakan dengan cara:

a.        menyusun program pembentukan Perda bersama Walikota;

b.       membahas bersama Walikota dan menyetujui atau tidak menyetujui rancangan Perda; dan

c.        mengajukan usul rancangan Perda.

Pasal 6

(1)      Program pembentukan Perda ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun berdasarkan skala prioritas pembentukan rancangan Perda.

(2)      Program pembentukan Perda ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara DPRD dan Walikota.

Pasal 7

(1)      Rancangan Perda dapat berasal dari DPRD atau Walikota.

(2)      Rancangan Perda yang berasal dari DPRD atau Walikota disertai penjelasan atau keterangan dan/atau naskah akademik.

(3)      Rancangan Perda diajukan berdasarkan program pembentukan Perda atau di luar program pembentukan Perda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

(1)     Rancangan perda yang berasal dari DPRD dapat diajukan oleh anggota DPRD, komisi, gabungan komisi, atau Bapemperda yang dikoordinasikan oleh Bapemperda.

(2)     Rancangan perda yang diajukan oleh anggota DPRD, komisi, gabungan komisi, atau Bapemperda disampaikan secara tertulis kepada pimpinan DPRD disertai dengan:

a.    penjelasan atau keterangan dan/atau naskah akademik; dan

b.    daftar nama dan tanda tangan pengusul.

(3)     Rancangan perda disampaikan oleh Pimpinan DPRD kepada Bapemperda untuk dilakukan pengkajian dalam rangka pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan perda.

(4)     Rancangan Perda yang telah dikaji oleh Bapemperda disampaikan oleh Pimpinan DPRD kepada semua Anggota DPRD paling lambat 7 (tujuh) Hari sebelum rapat paripurna DPRD.

(5)     Hasil pengkajian Bapemperda disampaikan oleh Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna DPRD.

(6)     Dalam rapat paripurna DPRD sebagaimana dimaksud pada        ayat (5) :

a.        pengusul memberikan penjelasan;

b.       Fraksi dan Anggota DPRD lainnya memberikan pandangan; dan

c.        pengusul memberikan jawaban atas pandangan Fraksi dan Anggota DPRD lainnya.

(7)     Keputusan rapat paripurna DPRD atas usulan rancangan perda berupa:

a.        persetujuan;

b.       persetujuan dengan pengubahan; atau

c.        penolakan.

(8)     Dalam hal persetujuan dengan pengubahan, DPRD menugaskan komisi, gabungan komisi, atau Bapemperda untuk menyempurnakan rancangan Perda.

(9)     Rancangan Perda yang telah disiapkan oleh DPRD disampaikan dengan surat Pimpinan DPRD kepada Walikota.

Pasal 9

(1)         Rancangan Perda yang berasal dari DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) merupakan rancangan perda hasil pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi yang dikoordinasikan oleh Bapemperda.

(2)        Rancangan Perda yang berasal dari Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) merupakan rancangan perda hasil pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi yang dikoordinasikan oleh perangkat daerah yang menangani bidang hukum.

(3)        Dalam pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat melibatkan instansi vertikal kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.

Pasal 10

Apabila dalam 1 (satu) masa sidang DPRD dan Walikota menyampaikan rancangan Perda mengenai materi yang sama, yang dibahas adalah rancangan Perda yang disampaikan oleh DPRD dan rancangan Perda yang disampaikan oleh Walikota digunakan sebagai bahan untuk dipersandingkan.

Pasal 11

(1)      Rancangan Perda yang berasal dari DPRD atau Walikota dibahas oleh DPRD dan Walikota untuk mendapatkan persetujuan bersama.

(2)      Pembahasan rancangan Perda dilakukan melalui pembicaraan tingkat I dan pembicaraan tingkat II.

(3)      Pembicaraan tingkat I meliputi kegiatan:

a.    dalam hal rancangan Perda berasal dari Walikota:

1.    penjelasan Walikota dalam rapat paripurna mengenai rancangan Perda;

2.    pandangan umum Fraksi terhadap rancangan Perda; dan

3.    tanggapan dan/atau jawaban Walikota terhadap pemandangan umum Fraksi.

b.    dalam hal rancangan Perda berasal dari DPRD:

1.    penjelasan pimpinan komisi, pimpinan gabungan komisi, pimpinan Bapemperda, atau pimpinan panitia khusus dalam rapat  paripurna mengenai rancangan Perda;

2.    pendapat Walikota terhadap rancangan Perda; dan

3.    tanggapan dan/atau jawaban Fraksi terhadap pendapat Walikota.

c.     pembahasan dalam rapat komisi, gabungan komisi, atau panitia khusus yang dilakukan bersama dengan Walikota atau pejabat yang ditunjuk untuk meWakili.

d.    Penyampaian pendapat akhir fraksi dilakukan pada akhir pembahasan antara DPRD dan Walikota atau pejabat yang ditunjuk untuk meWakili.

(4)      Pembicaraan tingkat II meliputi kegiatan:

a.    pengambilan keputusan dalam rapat paripurna yang didahului dengan:

1.    penyampaian laporan yang berisi proses pembahasan, pendapat Fraksi, dan hasil pembicaraan tingkat I oleh pimpinan komisi, pimpinan gabungan komisi, atau pimpinan panitia khusus;

2.    permintaan persetujuan secara lisan pimpinan rapat kepada anggota dalam rapat paripurna; dan

3.    pendapat akhir Walikota.

b.    dalam hal persetujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 2 tidak dapat dicapai secara musyawarah untuk mufakat, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.

c.     dalam hal rancangan Perda tidak mendapat persetujuan bersama antara DPRD dan Walikota, rancangan Perda tersebut tidak dapat diajukan lagi dalam persidangan DPRD masa sidang itu.

Pasal 12

(1)          Rancangan Perda dapat ditarik kembali sebelum dibahas bersama oleh DPRD dan Walikota.

(2)         Penarikan kembali rancangan Perda oleh DPRD, dilakukan dengan keputusan Pimpinan DPRD dengan disertai alasan penarikan.

(3)         Penarikan kembali rancangan Perda oleh Walikota, disampaikan dengan surat Walikota disertai alasan penarikan.

(4)         Rancangan Perda yang sedang dibahas hanya dapat ditarik kembali berdasarkan persetujuan bersama DPRD dan Walikota.

(5)         Penarikan kembali rancangan Perda hanya dapat dilakukan dalam rapat paripurna DPRD yang dihadiri oleh Walikota.

(6)         Rancangan Perda yang ditarik kembali tidak dapat diajukan lagi pada masa sidang yang sama.

 

 

 

Pasal 13

(1)        Rancangan Perda yang telah disetujui bersama oleh DPRD dan Walikota disampaikan Pimpinan DPRD kepada Walikota untuk ditetapkan menjadi Perda.

(2)       Penyampaian rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama.

Pasal 14

Rancangan Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana  Pembangunan  Jangka Menengah Daerah, APBD, perubahan APBD, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, tata ruang daerah, pajak daerah, dan retribusi daerah yang telah disetujui bersama oleh DPRD dan Walikota dalam rapat paripurna dapat diundangkan setelah dilakukan evaluasi oleh gubernur sebagai Wakil pemerintah pusat sesuai kewenangannya.

Pasal 15

(1)      Dalam hal hasil evaluasi gubernur sebagai Wakil pemerintah pusat atas rancangan  Perda  tentang APBD, perubahan APBD, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, memerintahkan untuk dilakukan penyempurnaan, rancangan Perda disempunakan oleh Walikota bersama dengan DPRD melalui Badan Anggaran.

(2)      Hasil penyempurnaan rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan DPRD.

(3)      Keputusan Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar penetapan Perda tentang APBD, perubahan APBD, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD oleh Walikota.

Pasal 16

(1)      Pemerintah daerah dan DPRD wajib melibatkan perancang peraturan perundang-undangan dalam pembentukan perda.

(2)      Pembentukan Perda melibatkan partisipasi masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Paragraf 3

Fungsi Anggaran

Pasal 17

(1)      Fungsi anggaran DPRD diwujudkan dalam bentuk pembahasan untuk persetujuan bersama terhadap rancangan Perda tentang APBD yang diajukan oleh Walikota.

(2)      Fungsi anggaran dilaksanakan dengan cara:

a.         membahas kebijakan umum APBD dan prioritas dan plafon anggaran sementara yang disusun oleh Walikota berdasarkan rencana kerja Pemerintah Daerah;

b.        membahas rancangan Perda tentang APBD;

c.         membahas rancangan Perda tentang perubahan APBD; dan

d.        membahas rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

Pasal 18

(1)      Pembahasan kebijakan umum APBD dan prioritas dan plafon anggaran sementara dilaksanakan oleh DPRD dan Walikota setelah Walikota menyampaikan kebijakan umum APBD dan prioritas dan plafon anggaran sementara disertai dengan dokumen pendukung.

(2)      Pembahasan rancangan kebijakan umum APBD dilaksanakan oleh badan anggaran DPRD dan tim anggaran Pemerintah Daerah untuk  disepakati menjadi kebijakan umum APBD.

(3)      Kebijakan umum APBD menjadi dasar bagi badan anggaran DPRD bersama tim anggaran Pemerintah Daerah untuk membahas rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara.

(4)      Badan anggaran melakukan konsultasi dengan komisi untuk memperoleh masukan terhadap program dan kegiatan yang ada dalam rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara.

(5)      Pembahasan rancangan kebijakan umum APBD, rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara, dan konsultasi dengan komisi dilaksanakan melalui rapat DPRD.

(6)      Kebijakan umum APBD dan prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah mendapat persetujuan bersama ditandatangani oleh Walikota dan Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.

Pasal 19

(1)          Pembahasan rancangan Perda tentang APBD dilaksanakan oleh DPRD dan Walikota setelah Walikota menyampaikan rancangan Perda tentang APBD beserta penjelasan dan dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2)         Pembahasan rancangan Perda tentang APBD dibahas Walikota bersama DPRD dengan berpedoman pada rencana kerja Pemerintah Daerah, kebijakan umum APBD, dan prioritas dan plafon anggaran sementara untuk mendapat persetujuan bersama.

(3)         Pembahasan rancangan Perda tentang APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh badan anggaran DPRD dan tim anggaran Pemerintah Daerah.

Pasal 20

Ketentuan mengenai pembahasan rancangan Perda tentang APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pembahasan rancangan Perda tentang perubahan APBD.

Pasal 21

(1)      Badan anggaran membahas rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf d.

(2)      Rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Walikota dengan dilampirkan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

(3)      Laporan  keuangan  sebagaimana  dimaksud   pada  ayat (1) paling sedikit meliputi:

a.     laporan realisasi anggaran;

b.     laporan perubahan saldo anggaran lebih;

c.      neraca;

d.     laporan operasional;

e.      laporan arus kas;

f.          laporan perubahan ekuitas; dan

g.     catatan atas laporan keuangan.

(4)      Dalam hal daerah memiliki badan usaha milik daerah, catatan atas  laporan  keuangan  sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf g harus  dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah.

(5)      Pembahasan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 11.

Pasal 22

Jadwal pembahasan dan rapat paripurna kebijakan umum APBD, prioritas dan plafon anggaran  sementara,  rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban APBD ditetapkan oleh badan musyawarah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan daerah.

 

Paragraf 4

Fungsi Pengawasan

Pasal 23

(1)      Fungsi pengawasan diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap:

a.        pelaksanaan Perda dan peraturan Walikota;

b.       pelaksanaan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah; dan

c.        pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

(2)      Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui:

a.        rapat kerja komisi dengan Pemerintah Daerah;

b.       kegiatan kunjungan kerja;

c.        rapat dengar pendapat umum; dan

d.       pengaduan masyarakat.

(3)      Fungsi  pengawasan  sebagaimana  dimaksud  pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan oleh Bapemperda melalui kegiatan evaluasi terhadap efektivitas pelaksanaan Perda, Peraturan Walikota, dan pelaksanaan peraturan  perundang-undangan  yang lain.

(4)      Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaporkan kepada Pimpinan DPRD dan diumumkan dalam rapat paripurna.

(5)      DPRD berdasarkan keputusan rapat paripurna dapat meminta klarifikasi atas temuan laporan hasil pemeriksaan laporan keuangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan.

(6)      Permintaan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan melalui surat Pimpinan DPRD kepada Badan Pemeriksa Keuangan.

Pasal 24

(1)      Dalam melaksanakan fungsi pengawasan, DPRD dapat memberikan rekomendasi terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban Walikota yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, produktivitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

(2)      Pemberian rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Bagian Ketiga

Tugas dan Wewenang

Pasal 25

DPRD mempunyai tugas dan wewenang:

a.            membentuk Perda bersama Walikota;

b.            membahas dan memberikan persetujuan rancangan Perda tentang APBD yang diajukan oleh Walikota;

c.             melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD;

d.            memilih Walikota dan Wakil Walikota atau Wakil Walikota dalam hal terjadi kekosongan jabatan untuk meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 18 (delapan belas) bulan;

e.            mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Walikota dan Wakil Walikota kepada Menteri melalui gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian;

f.              memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah;

g.            memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah;

h.           meminta laporan keterangan  pertanggungjawaban Walikota dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;

i.              memberikan persetujuan terhadap  rencana  kerja sama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah; dan

j.              melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

+