Visi dan Misi


Visi dan Misi Sekretariat DPRD


Visi adalah gambaran kondisi masa depan yang ingin dicapai Sekretariat DPRD Kota Solok melalui penyelenggaraan tugas dan fungsi dalam kurun waktu 5 (lima) tahun yang akan datang. Visi dan misi menunjukkan apa yang menjadi cita -cita layanan terbaik Sekretariat DPRD Kota Solok baik dalam upaya mewujudkan visi dan misi kepala daerah maupun dalam upaya mencapai kinerja pembangunan daerah dengan mempertimbangkan permasalahan dan isu strategis yang relevan.


Perumusan visi dilakukan untuk menindaklanjuti hasil analisis isu-isu strategis dan permasalahan pembangunan daerah. Perwujudan visi merupakan gambaran paling sederhana dan dengan bahasa yang mudah dikomunikasikan tentang wujud nyata kondisi, keadaan dan impian dicapai Sekretariat DPRD Kota Solok dalam 5 (lima) tahun yang akan dicapai dimasa mendatang. Visi Sekretariat DPRD Kota Solok sebagai berikut :


“Terwujudnya Pelayanan Prima dalam mendukung DPRD Kota Solok”


Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi Sekretariat DPRD Kota Solok. Rumusan misi merupakan penggambaran visi yang ingin dicapai, serta menguraikan upaya-upaya apa yang harus dilakukan. Dalam suatu dokumen perencanaan, rumusan misi menjadi penting untuk memberikan kerangka bagi tujuan dan sasaran yang ingin dicapai, dan menentukan jalan yang akan ditempuh untuk mencapai visi Sekretariat DPRD Kota Solok. Dengan demikian misi dari Sekretariat DPRD Kota Solok adalah sebagai berikut :


“Meningkatkan Dukungan Administrasi Yang Akuntabel, Efektif dan Efesien
terhadap Kinerja DPRD”


Misi ini didasarkan pada kondisi untuk mewujudkan pelayanan yang prima dalam mendukung setiap kegiatan DPRD Kota Solok, sehingga penyelenggaraan tugas, fungsi dan kewenangan DPRD berjalan efektif dan lancar yang mencakup seluruh kegiatan DPRD seperti pembahasan dan rapat-rapat yang telah menjadi agenda legislatif dan eksekutif difasilitasi penyelenggaraannya. Seluruh jadwal kegiatan DPRD juga difasilitasi penyusunannya sehingga lebih tertib dan teratur, begitu juga dengan sarana dan prasarana yang menjadi kebutuhan anggota DPRD dalam kerangka pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan difasilitasi penyediaannya. Juga administrasi keuangan dan kinerja Sekretariat DPRD dilakukan secara tertib dan akuntabel. Pengelolaan administrasi baik yang bersifat keuangan maupun non keuangan termasuk di dalamnya kinerja diselenggarakan mengikuti kaidah-kaidah yang berlaku

+