- 09 May 2025 - 12:39 pm
- dprd.solokkota.go.id
- dprd@solokkota.go.id
Visi dan Misi
Sekretariat DPRD
Visi adalah gambaran kondisi masa depan yang ingin dicapai Sekretariat
DPRD Kota
Solok melalui penyelenggaraan tugas dan fungsi dalam kurun waktu 5 (lima) tahun
yang akan datang. Visi dan misi menunjukkan apa yang menjadi cita -cita layanan
terbaik Sekretariat DPRD Kota Solok baik dalam upaya mewujudkan visi dan misi
kepala daerah maupun dalam upaya mencapai kinerja pembangunan daerah dengan
mempertimbangkan permasalahan dan isu strategis yang relevan.
Perumusan
visi dilakukan untuk menindaklanjuti hasil analisis isu-isu strategis dan
permasalahan pembangunan daerah. Perwujudan visi merupakan gambaran paling
sederhana dan dengan bahasa yang mudah dikomunikasikan tentang wujud nyata
kondisi, keadaan dan impian dicapai Sekretariat DPRD Kota Solok dalam 5 (lima) tahun
yang akan dicapai dimasa mendatang. Visi Sekretariat DPRD Kota Solok sebagai
berikut :
Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi Sekretariat DPRD Kota Solok. Rumusan misi merupakan penggambaran visi yang ingin dicapai, serta menguraikan upaya-upaya apa yang
harus dilakukan. Dalam suatu dokumen perencanaan, rumusan misi menjadi penting untuk memberikan kerangka bagi tujuan dan sasaran yang ingin dicapai, dan menentukan jalan yang akan ditempuh untuk mencapai visi Sekretariat DPRD Kota Solok.
Dengan demikian misi dari Sekretariat DPRD Kota Solok adalah sebagai berikut :
Misi ini didasarkan pada kondisi untuk mewujudkan pelayanan yang prima
dalam mendukung
setiap kegiatan DPRD Kota Solok, sehingga penyelenggaraan tugas, fungsi
dan kewenangan DPRD berjalan efektif dan lancar yang mencakup seluruh kegiatan
DPRD seperti pembahasan dan rapat-rapat yang telah menjadi agenda legislatif
dan eksekutif difasilitasi penyelenggaraannya. Seluruh jadwal kegiatan DPRD juga
difasilitasi penyusunannya sehingga lebih tertib dan teratur, begitu juga
dengan sarana
dan prasarana yang menjadi kebutuhan anggota DPRD dalam kerangka pelaksanaan
tugas, fungsi dan kewenangan difasilitasi penyediaannya. Juga administrasi
keuangan dan kinerja Sekretariat DPRD dilakukan secara tertib dan akuntabel.
Pengelolaan administrasi baik yang bersifat keuangan maupun non keuangan
termasuk di dalamnya kinerja diselenggarakan mengikuti kaidah-kaidah yang berlaku