JAWABAN PEMERINTAH KOTA SOLOK TERHADAP PANDANGAN UMUM FRAKSI DPRD DALAM RAPAT PARIPURNA PERUBAHAN APBD TAHUN ANGGARAN 2026 DISAMPAIKAN
KOTA SOLOK –
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Solok menggelar Rapat Paripurna
untuk penyampaian jawaban pemerintah Terhadap Pandangan
Umum Fraksi-Fraksi Atas Ranperda Tentang
Perubahan APBD TA. 2026 Kota Solok.
Kegiatan berlangsung pada Kamis, 8 september pukul 14.00
WIB hingga selesai, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Solok. Rapat dipimpin langsung
oleh Ketua DPRD Kota Solok didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Mira Harmadia,
S.S.
Kegiatan ini dihadiri oleh Walikota
Solok, Wakil Walikota Solok, segenap anggota DPRD Kota Solok, unsur Forkopimda
dan Ketua Pengadilan Negeri Solok, Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli, dan
para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kota Solok, Ketua KAN, LKAAM, Bundo Kanduang, Ketua PKK, Ketua GOW dan
KPEPD Kota Solok, Pimpinan Partai Politik, Ketua KPU, Ketua Bawaslu,
Pimpinan LSM, organisasi
kemasyarakatan, organisasi kepemudaan, serta para jurnalis.
Dalam agenda tersebut, Walikota Solok
menjawab pandangan Umum Fraksi-fraksi yang telah di sampaikan pada senin malam
tanggal 7 september 2026 ditempat yang sama yakni Ruang rapat Paripurna Gedung
DPRD Kota Solok.
Dalam jalannya rapat, Wali Kota Solok secara resmi
menyampaikan jawaban tertulis maupun lisan Pemerintah Daerah terhadap seluruh
pandangan umum yang telah disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD Kota Solok pada
Rapat Paripurna sebelumnya, tepatnya pada Senin malam tanggal 7 September 2026 lalu.

Penyampaian jawaban ini merupakan tahapan krusial dalam
mekanisme pembahasan perubahan anggaran daerah. Pada kesempatan tersebut,
Pemerintah Kota Solok menanggapi satu per satu catatan, masukan, usulan, serta sorotan
yang telah diajarkan oleh para wakil rakyat, mencakup aspek prioritas anggaran,
ketepatan sasaran, penyaluran dana, hingga pengelolaan aset dan bantuan sosial.
Dengan disampaikannya jawaban ini, diharapkan terbangun
kesepahaman dan kesinambungan pandangan antara lembaga eksekutif dan
legislatif, sehingga Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kota
Solok Tahun Anggaran 2026 dapat dibahas lebih lanjut, ditetapkan tepat waktu,
dan pada akhirnya benar-benar bermanfaat serta dapat dijalankan secara efektif,
efisien, transparan, dan akuntabel demi kepentingan dan kesejahteraan
masyarakat Kota Solok.
Dalam kesempatan tersebut Ketua DPRD Kota Solok Fauzi
Rusli menyampaikan proses selanjutnya akan berlanjut ke tahap pembahasan di
tingkat Komisi-komisi dengan Mitra Kerja Masing-masing Komisi, yang telah
dijadwalkan oleh Badan Musyawarah DPRD Kota Solok pada tanggal 8 s/d 10
September 2026 dan dilanjutkan pembahasan antara Badan Anggaran Dprd Kota Solok
bersama TAPD dimulai tanggal 11 s/d 13 september 2026 sebelum dilakukan
persetujuan bersama yang dijadwalkan pada hari Senin tanggal 14 September 2026
melalui rapat Paripurna. (Bagian Persidangan dan Per-UU-an)




















