JAWABAN PEMERINTAH KOTA SOLOK TERHADAP PANDANGAN UMUM FRAKSI DPRD DALAM RAPAT PARIPURNA PERUBAHAN APBD TAHUN ANGGARAN 2026 DISAMPAIKAN

KOTA SOLOK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Solok menggelar Rapat Paripurna untuk penyampaian jawaban pemerintah Terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Atas Ranperda Tentang Perubahan APBD TA. 2026 Kota Solok.

Kegiatan berlangsung pada Kamis, 8 september pukul 14.00 WIB hingga selesai, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Solok. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Solok didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Mira Harmadia, S.S.

Kegiatan ini dihadiri oleh Walikota Solok, Wakil Walikota Solok, segenap anggota DPRD Kota Solok, unsur Forkopimda dan Ketua Pengadilan Negeri Solok, Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli, dan para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kota Solok, Ketua KAN, LKAAM, Bundo Kanduang, Ketua PKK, Ketua GOW dan KPEPD Kota Solok, Pimpinan Partai Politik, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, Pimpinan LSM, organisasi kemasyarakatan, organisasi kepemudaan, serta para jurnalis.

Dalam agenda tersebut, Walikota Solok menjawab pandangan Umum Fraksi-fraksi yang telah di sampaikan pada senin malam tanggal 7 september 2026 ditempat yang sama yakni Ruang rapat Paripurna Gedung DPRD Kota Solok.

Dalam jalannya rapat, Wali Kota Solok secara resmi menyampaikan jawaban tertulis maupun lisan Pemerintah Daerah terhadap seluruh pandangan umum yang telah disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD Kota Solok pada Rapat Paripurna sebelumnya, tepatnya pada Senin malam tanggal 7 September 2026 lalu.


Penyampaian jawaban ini merupakan tahapan krusial dalam mekanisme pembahasan perubahan anggaran daerah. Pada kesempatan tersebut, Pemerintah Kota Solok menanggapi satu per satu catatan, masukan, usulan, serta sorotan yang telah diajarkan oleh para wakil rakyat, mencakup aspek prioritas anggaran, ketepatan sasaran, penyaluran dana, hingga pengelolaan aset dan bantuan sosial.

Dengan disampaikannya jawaban ini, diharapkan terbangun kesepahaman dan kesinambungan pandangan antara lembaga eksekutif dan legislatif, sehingga Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kota Solok Tahun Anggaran 2026 dapat dibahas lebih lanjut, ditetapkan tepat waktu, dan pada akhirnya benar-benar bermanfaat serta dapat dijalankan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel demi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Kota Solok.

Dalam kesempatan tersebut Ketua DPRD Kota Solok Fauzi Rusli menyampaikan proses selanjutnya akan berlanjut ke tahap pembahasan di tingkat Komisi-komisi dengan Mitra Kerja Masing-masing Komisi, yang telah dijadwalkan oleh Badan Musyawarah DPRD Kota Solok pada tanggal 8 s/d 10 September 2026 dan dilanjutkan pembahasan antara Badan Anggaran Dprd Kota Solok bersama TAPD dimulai tanggal 11 s/d 13 september 2026 sebelum dilakukan persetujuan bersama yang dijadwalkan pada hari Senin tanggal 14 September 2026 melalui rapat Paripurna. (Bagian Persidangan dan Per-UU-an)