DPRD DAN PEMKO SOLOK SEPAKATI PERUBAHAN APBD 2026, BELANJA CAPAI RP623,22 MILIAR

DPRDKOTASOLOK - DPRD Kota Solok bersama Pemerintah Kota Solok akhirnya menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Solok Tahun Anggaran 2026. Persetujuan bersama tersebut ditandai dengan penandatanganan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Solok yang digelar Senin malam (14/9/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Solok Fauzi Rusli, SE., MM., didampingi Wakil Ketua Mira Harmadia, SS. Hadir dalam rapat tersebut Wali Kota Solok Dr. Ramadhani Kirana Putra, SE., MM., Wakil Wali Kota Suryadi Nurdal, Sekda, Asisten, Staf Ahli, kepala OPD, BUMN, BUMD, tokoh masyarakat serta undangan lainnya.

Dalam rapat tersebut, juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Solok Rusdi Saleh membacakan laporan hasil pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2026 sekaligus pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kota Solok.


Berdasarkan hasil pembahasan, pendapatan daerah dalam Perubahan APBD 2026 ditetapkan sebesar Rp591.014.138.150. Jumlah tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp67.539.156.898, meliputi pajak daerah Rp25.731.073.679, retribusi daerah Rp19.817.727.878, hasil pengelolaan kekayaan daerah Rp18.753.067.904, serta lain-lain PAD yang sah sebesar Rp3.237.287.437.

Sementara pendapatan transfer mencapai Rp523.474.981.252, yang terdiri dari transfer Pemerintah Pusat sebesar Rp498.212.074.000 dan transfer antar daerah sebesar Rp25.262.907.252. Pada sisi belanja, Perubahan APBD Kota Solok Tahun Anggaran 2026 ditetapkan sebesar Rp623.222.463.040,06. Dengan demikian, terdapat defisit anggaran sebesar Rp32.208.324.890,06.

Defisit tersebut ditutup melalui pembiayaan daerah dengan penerimaan pembiayaan sebesar Rp56.518.324.890,06 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp24.310.000.000, termasuk pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo.

Dalam pendapat akhirnya, empat fraksi DPRD Kota Solok menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda Perubahan APBD 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Meski menyetujui, seluruh fraksi memberikan catatan dan rekomendasi agar pelaksanaan anggaran tidak hanya berorientasi pada penyerapan anggaran, tetapi benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Fraksi Partai Golkar meminta pelaksanaan APBD Perubahan 2026 berpedoman pada hasil kesepakatan Banggar bersama TAPD. Anggaran yang telah disepakati juga diminta dilaksanakan secara optimal agar manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat.

Fraksi NasDem menekankan pentingnya transparansi, efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan program. Perubahan APBD diharapkan tidak sekadar menjadi penyesuaian angka, tetapi menjadi instrumen untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Fraksi NasDem juga meminta peningkatan belanja diarahkan pada program prioritas, khususnya peningkatan pelayanan publik dan pembangunan yang dibutuhkan masyarakat.

Sementara Fraksi Nurani Keadilan memberikan sejumlah rekomendasi, antara lain memastikan anggaran berpihak kepada masyarakat, memperkuat disiplin dan efisiensi belanja, meningkatkan kualitas realisasi program serta mengoptimalkan PAD tanpa membebani masyarakat dan dunia usaha.

 Fraksi ini juga menyoroti pemanfaatan Silpa agar diarahkan pada kebutuhan prioritas dan memiliki manfaat jangka panjang. Kesejahteraan PPPK dan tenaga pelayanan publik juga menjadi perhatian, termasuk penataan TPP ASN yang dikaitkan dengan pemenuhan kebutuhan honorarium PPPK Paruh Waktu.

Selain itu, fraksi tersebut mendorong penguatan perlindungan sosial, percepatan pembangunan infrastruktur dasar, peningkatan transparansi dan akuntabilitas serta pengawasan terhadap aset daerah. Fraksi Solok Maju mengingatkan bahwa penyusunan perubahan anggaran tidak semata-mata berbicara mengenai kenaikan atau penurunan nilai anggaran. Capaian periode sebelumnya harus menjadi tolok ukur dalam penyusunan perubahan APBD. Perubahan APBD, menurut fraksi tersebut, harus mampu menyesuaikan anggaran dengan perkembangan kondisi ekonomi makro serta perubahan pendapatan daerah selama tahun berjalan.

Wali Kota Solok Ramadhani Kirana Putra dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD, khususnya Banggar DPRD dan TAPD yang telah bekerja keras menyelesaikan pembahasan. 

Menurutnya, pembahasan berlangsung lancar, konstruktif dan penuh kebersamaan sehingga tahapan penting Perubahan APBD 2026 dapat diselesaikan tepat waktu. Ramadhani mengatakan Perubahan APBD 2026 merupakan bentuk komitmen bersama dalam menyesuaikan rencana keuangan daerah dengan dinamika kebutuhan masyarakat dan perkembangan situasi terkini.

Penyesuaian tersebut juga memperhatikan kebijakan dana transfer serta efisiensi anggaran, sehingga program-program prioritas daerah tetap dapat berjalan secara optimal. Pemerintah Kota Solok, lanjutnya, berkomitmen menindaklanjuti berbagai saran, catatan dan rekomendasi DPRD demi meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.

Ia juga mengajak seluruh pihak terus memperkuat sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam membangun Kota Solok yang lebih maju dan sejahtera. Dengan adanya persetujuan bersama ini, Ranperda Perubahan APBD 2026 selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Barat untuk dilakukan evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Persetujuan tersebut menjadi tonggak penting agar perubahan anggaran tidak berhenti pada dokumen dan angka, tetapi benar-benar diwujudkan melalui peningkatan pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, penguatan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Solok. (Bagian Persidangan dan Per-UU-an)