DPRD KOTA SOLOK GELAR RAPAT PARIPURNA PENYAMPAIAN PENYAMPAIAN NOTA PENJELASAN WALIKOTA TERHADAP RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN APBD KOTA SOLOK TAHUN ANGGARAN 2026

KOTA SOLOK – DPRD Kota Solok menggelar Rapat Paripurna DPRD pada Senin (7/9/2026) pukul 09.00 WIB di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Solok, dengan agenda utama penyampaian Nota Penjelasan Walikota Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan APBD Kota Solok Tahun Anggaran 2026. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Solok, Fauzi Rusli, SE, MM dan didampingi Mira Harmadia, SS.

Kegiatan ini dihadiri oleh Walikota Solok, Wakil Walikota Solok, segenap anggota DPRD Kota Solok, unsur Forkopimda dan Ketua Pengadilan Negeri Solok, Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli, dan para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kota Solok, Ketua KAN, LKAAM, Bundo Kanduang, Ketua PKK, Ketua GOW dan KPEPD Kota Solok, Pimpinan Partai Politik, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, Pimpinan LSM,  organisasi kemasyarakatan, organisasi kepemudaan, serta para jurnalis.



Dalam kesempatan tersebut , Walikota Solok Ramadhani Kirana Putra menyampaikan Perubahan APBD merupakan agenda konstitusional yang harus kita laksanakan guna menyesuaikan kembali rencana keuangan daerah dengan perkembangan situasi berjalan. Penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 ini didasarkan pada perubahan asumsi kebijakan umum anggaran, baik yang dipengaruhi oleh dinamika pendapatan daerah, pergeseran belanja organisasi, maupun pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.) dan Langkah penyesuaian ini diambil agar seluruh program pembangunan di Kota Solok tetap berjalan secara terukur, efektif, transparan, dan berorientasi penuh pada kesejahteraan masyarakat ditengah tantangan krisis sodial ekonomi yang makin berat namun tetap berpedoman kepada Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku . Secara umum Struktur Rancangan Perubahan APBD Kota Solok Tahun Anggaran 2026 sebagai berikut :

Pendapatan Daerah Pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Pendapatan Daerah diestimasikan sebesar Rp590.614.138.150,00, Target ini dirancang secara rasional dengan memperhatikan realisasi penerimaan komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta kepastian alokasi Pendapatan Transfer dari Pemerintah Pusat.

Belanja Daerah Alokasi Belanja Daerah pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dianggarkan sebesar Rp622.822.463.040,06. Kebijakan belanja ini diarahkan secara ketat untuk mendanai urusan wajib pelayanan dasar, pemenuhan komitmen program prioritas daerah, serta penyelesaian target pembangunan yang berdampak langsung pada perekonomian masyarakat Kota Solok.

Pembiayaan Daerah Berdasarkan perbandingan antara total Pendapatan Daerah dengan total Belanja Daerah, terdapat defisit anggaran sebesar Rp32.208.324.890,06. Defisit ini ditutupi melalui komponen Pembiayaan Netto sebesar Rp32.208.324.890,06 (Tiga Puluh Dua Miliar Dua Ratus Delapan Juta Tiga Ratus Dua Puluh Empat Ribu Delapan Ratus Sembilan Puluh Rupiah Nol Enam Sen) yang bersumber dari pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran sebelumnya. Dengan demikian, struktur Rancangan Perubahan APBD Kota Solok Tahun Anggaran 2026 berada dalam kondisi yang berimbang.

Ramadhani juga menyampaikan bahwa dalam mewujudkan visi pembangunan Kota Solok, keterbatasan anggaran menuntut kita semua untuk lebih cermat dan bijak dalam menetapkan skala prioritas. Oleh karena itu, sinergi yang harmonis antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kota Solok sangat krusial dalam mengawal proses pembahasan ini. Pemerintah Kota Solok sangat terbuka terhadap setiap rekomendasi, saran, masukan, maupun kritik yang konstruktif dari segenap Fraksi dan Anggota Dewan yang terhormat demi penyempurnaan dokumen anggaran ini, ujarnya

Di akhir rapat, Ketua DPRD Fauzi Rusli mengumumkan agenda lanjutan yaitu rapat paripurna penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap nota penjelasan walikota atas ranperda tentang perubahan apbd kota solok tahun anggaran 2026 akan dilaksanakan pada malam hari nanti, pada pukul 20.00 WIB. Rapat kemudian ditutup secara resmi setelah seluruh rangkaian acara selesai dilaksanakan. (Bagian Persidangan dan Per-UU-an)