DPRD KOTA SOLOK GELAR RAPAT PARIPURNA PENYAMPAIAN PENYAMPAIAN NOTA PENJELASAN WALIKOTA TERHADAP RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN APBD KOTA SOLOK TAHUN ANGGARAN 2026
KOTA SOLOK – DPRD
Kota Solok menggelar Rapat Paripurna DPRD pada Senin (7/9/2026) pukul 09.00 WIB
di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Solok, dengan agenda utama penyampaian Nota
Penjelasan Walikota Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan
APBD Kota Solok Tahun Anggaran 2026. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Solok, Fauzi
Rusli, SE, MM dan didampingi Mira Harmadia, SS.
Kegiatan ini dihadiri oleh Walikota Solok, Wakil Walikota Solok, segenap anggota DPRD Kota Solok, unsur Forkopimda dan Ketua Pengadilan Negeri Solok, Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli, dan para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kota Solok, Ketua KAN, LKAAM, Bundo Kanduang, Ketua PKK, Ketua GOW dan KPEPD Kota Solok, Pimpinan Partai Politik, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, Pimpinan LSM, organisasi kemasyarakatan, organisasi kepemudaan, serta para jurnalis.

Dalam
kesempatan tersebut , Walikota Solok Ramadhani Kirana Putra menyampaikan Perubahan
APBD merupakan agenda konstitusional yang harus kita laksanakan guna
menyesuaikan kembali rencana keuangan daerah dengan perkembangan situasi
berjalan. Penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 ini
didasarkan pada perubahan asumsi kebijakan umum anggaran, baik yang dipengaruhi
oleh dinamika pendapatan daerah, pergeseran belanja organisasi, maupun
pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.) dan Langkah penyesuaian ini
diambil agar seluruh program pembangunan di Kota Solok tetap berjalan secara
terukur, efektif, transparan, dan berorientasi penuh pada kesejahteraan
masyarakat ditengah tantangan krisis sodial ekonomi yang makin berat namun
tetap berpedoman kepada Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku . Secara umum Struktur
Rancangan Perubahan APBD Kota Solok Tahun Anggaran 2026 sebagai berikut :
Pendapatan Daerah
Pada
Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Pendapatan Daerah diestimasikan sebesar
Rp590.614.138.150,00, Target
ini dirancang secara rasional dengan memperhatikan realisasi penerimaan
komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta kepastian alokasi Pendapatan
Transfer dari Pemerintah Pusat.
Belanja Daerah Alokasi Belanja
Daerah pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dianggarkan sebesar
Rp622.822.463.040,06. Kebijakan belanja ini diarahkan secara ketat untuk
mendanai urusan wajib pelayanan dasar, pemenuhan komitmen program prioritas
daerah, serta penyelesaian target pembangunan yang berdampak langsung pada
perekonomian masyarakat Kota Solok.
Pembiayaan Daerah
Berdasarkan
perbandingan antara total Pendapatan Daerah dengan total Belanja Daerah,
terdapat defisit anggaran sebesar Rp32.208.324.890,06. Defisit ini ditutupi
melalui komponen Pembiayaan Netto sebesar Rp32.208.324.890,06 (Tiga Puluh Dua
Miliar Dua Ratus Delapan Juta Tiga Ratus Dua Puluh Empat Ribu Delapan Ratus
Sembilan Puluh Rupiah Nol Enam Sen) yang bersumber dari pemanfaatan Sisa Lebih
Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran sebelumnya. Dengan demikian,
struktur Rancangan Perubahan APBD Kota Solok Tahun Anggaran 2026 berada dalam
kondisi yang berimbang.
Ramadhani juga
menyampaikan bahwa dalam mewujudkan visi pembangunan Kota Solok, keterbatasan
anggaran menuntut kita semua untuk lebih cermat dan bijak dalam menetapkan
skala prioritas. Oleh
karena itu, sinergi yang harmonis antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kota Solok
sangat krusial dalam mengawal proses pembahasan ini. Pemerintah Kota Solok
sangat terbuka terhadap setiap rekomendasi, saran, masukan, maupun kritik yang
konstruktif dari segenap Fraksi dan Anggota Dewan yang terhormat demi penyempurnaan
dokumen anggaran ini, ujarnya
Di akhir rapat,
Ketua DPRD Fauzi Rusli mengumumkan agenda lanjutan yaitu rapat paripurna
penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap nota penjelasan walikota atas
ranperda tentang perubahan apbd kota solok tahun anggaran 2026 akan
dilaksanakan pada malam hari nanti, pada pukul 20.00 WIB. Rapat kemudian ditutup
secara resmi setelah seluruh rangkaian acara selesai dilaksanakan. (Bagian Persidangan dan Per-UU-an)




















