FRAKSI SOLOK MAJU SOROTI PERCEPATAN APBD, DANA BENCANA, ASET DAERAH DAN NASIB PPPK PARUH WAKTU

DPRDKOTASOLOK - Fraksi Solok Maju DPRD Kota Solok meminta Pemerintah Kota Solok mempercepat pelaksanaan program dan kegiatan yang dianggarkan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Fraksi juga menyoroti pengelolaan aset daerah, penggunaan dana kebencanaan, kesejahteraan PPPK paruh waktu, hingga penambahan sejumlah anggaran belanja. Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Fraksi Solok Maju, Rusdi Saleh, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Solok dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Nota Penjelasan Wali Kota mengenai Ranperda Perubahan APBD Kota Solok Tahun Anggaran 2026, Senin malam (7/9/2026).

Rusdi Saleh mengatakan, penyampaian Ranperda Perubahan APBD merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Perubahan anggaran diperlukan untuk menyesuaikan kondisi keuangan daerah, perkembangan pelaksanaan program dan kegiatan, serta perubahan kebijakan pemerintah pusat maupun daerah.

Fraksi Solok Maju mencermati cukup banyak kegiatan fisik yang dianggarkan dalam APBD Perubahan 2026 dengan pagu yang cukup besar. Karena waktu pelaksanaan tahun anggaran semakin terbatas, Fraksi meminta Pemko Solok segera melakukan percepatan pelaksanaan seluruh kegiatan tersebut agar program yang telah direncanakan dapat direalisasikan secara optimal.

Selain itu, Fraksi meminta penjelasan mengenai progres pendataan ulang dan penertiban aset daerah. Pemko diminta menjelaskan jumlah aset yang telah diverifikasi, tindak lanjut terhadap aset bermasalah, serta kemungkinan perubahan nilai aset setelah proses inventarisasi dan verifikasi. Hal tersebut dinilai penting karena pengelolaan aset berkaitan langsung dengan penyajian laporan keuangan Pemerintah Kota Solok.

Fraksi Solok Maju juga mempertanyakan adanya penambahan anggaran pada sejumlah pos belanja, di antaranya belanja pegawai, belanja hibah dan belanja Sekretariat Daerah.

Menurut Fraksi, terdapat angka dalam Nota Wali Kota yang dinilai berbeda dengan hasil pembahasan PPAS Perubahan 2026 antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Karena itu, Pemko diminta memberikan penjelasan mengenai dasar dan alasan perubahan angka tersebut.

Terkait penggunaan dana kebencanaan atau TKD Bencana yang nilainya sekitar Rp108 milyar, Fraksi Solok Maju menyatakan mendukung langkah cepat Pemko dalam menangani dampak bencana. Fraksi juga mengapresiasi koordinasi Pemko Solok dengan pemerintah pusat, termasuk adanya relaksasi dan kemudahan prosedur melalui SE Mendagri Nomor 900.1.13/1084/SJ dan PMK Nomor 59 Tahun 2026.

Namun, Rusdi menegaskan bahwa percepatan tetap harus berjalan seiring dengan kepastian hukum dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Fraksi Solok Maju mengusulkan agar seluruh kegiatan yang bersumber dari dana TKD Bencana, dengan total sekitar Rp108 milyar, dituntaskan pembahasannya dalam APBD Perubahan 2026 dan dituangkan dalam Perda APBD Perubahan, Kecepatan harus beriringan dengan kepastian hukum,” tegas Rusdi Saleh.

Fraksi juga meminta Pemko menyerahkan surat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri terkait program dan kegiatan yang menggunakan dana TKD Bencana kepada DPRD. Langkah tersebut dinilai penting agar DPRD dan Pemko memiliki pemahaman yang sama mengenai kegiatan yang telah mendapatkan persetujuan dan dana yang telah masuk ke Rekening Kas Umum Daerah.

Persoalan lain yang menjadi perhatian serius Fraksi Solok Maju adalah kondisi PPPK paruh waktu di Kota Solok. Rusdi Saleh menyampaikan keprihatinan atas besaran penghasilan PPPK paruh waktu yang menurut Fraksi berada pada kisaran Rp600 ribu hingga Rp1,3 juta per bulan dan tidak memperoleh TPP seperti ASN maupun PPPK penuh waktu. Fraksi juga menerima laporan mengenai adanya pemotongan penghasilan PPPK paruh waktu karena keterlambatan datang ke kantor. Menurut Rusdi, persoalan tersebut perlu dilihat secara manusiawi karena penghasilan yang diterima sebagian PPPK paruh waktu sangat rendah.

Fraksi Solok Maju meminta Pemko tidak melakukan pemotongan gaji pokok PPPK paruh waktu secara sewenang-wenang. Jika terdapat aturan mengenai disiplin dan pemotongan penghasilan, Fraksi meminta agar aturan tersebut memiliki dasar hukum tertulis, jelas, dan tetap memperhatikan aspek kemanusiaan. Fraksi juga mendorong Pemko mencari regulasi atau kebijakan yang memungkinkan peningkatan kesejahteraan PPPK paruh waktu.

Fraksi Solok Maju turut menyoroti kenaikan anggaran belanja hibah, khususnya hibah kepada KONI, yang berkaitan dengan persiapan Porprov Sumatera Barat Oktober 2026. Fraksi menyatakan memahami dan mendukung kebutuhan anggaran untuk menunjang pelaksanaan kegiatan olahraga tersebut. Namun, apabila terdapat penambahan anggaran dalam pembahasan RAPBD Perubahan 2026, Fraksi meminta Pemko menyampaikan data secara rinci. Data tersebut antara lain rincian anggaran per cabang olahraga dan per kegiatan, serta perbandingan dengan angka yang sebelumnya telah disepakati Banggar DPRD bersama TAPD dalam pembahasan KUA-PPAS Perubahan APBD 2026.

Fraksi juga meminta penjelasan mengenai waktu pengajuan proposal KONI, baik sebelum pembahasan KUA-PPAS Perubahan maupun sebelum APBD 2026 ditetapkan, termasuk dokumen RAB dan kekurangan anggaran yang menjadi dasar pengajuan tambahan. Menurut Fraksi, transparansi tersebut penting agar niat baik pemerintah dalam mendukung olahraga tidak justru menimbulkan persoalan administrasi atau menjadi temuan pemeriksaan.

Rusdi Saleh menegaskan, hibah pemerintah daerah harus diberikan sesuai ketentuan dan untuk menunjang program pemerintah, bukan untuk menutupi perencanaan yang kurang matang. Fraksi Solok Maju berharap seluruh proses Perubahan APBD 2026 dapat berjalan cepat, transparan dan tetap berpedoman pada ketentuan hukum.

Fraksi menekankan bahwa DPRD dan Pemko merupakan mitra sejajar dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, sehingga setiap kebijakan anggaran harus diarahkan untuk kepentingan masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah, DPRD dan masyarakat Kota Solok. (Bagian Persidangan dan Per-UU-an)