FRAKSI SOLOK MAJU SOROTI PERCEPATAN APBD, DANA BENCANA, ASET DAERAH DAN NASIB PPPK PARUH WAKTU
DPRDKOTASOLOK - Fraksi Solok Maju
DPRD Kota Solok meminta Pemerintah Kota Solok mempercepat pelaksanaan program
dan kegiatan yang dianggarkan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Fraksi
juga menyoroti pengelolaan aset daerah, penggunaan dana kebencanaan,
kesejahteraan PPPK paruh waktu, hingga penambahan sejumlah anggaran belanja.
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Fraksi Solok Maju, Rusdi Saleh, dalam Rapat
Paripurna DPRD Kota Solok dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi
terhadap Nota Penjelasan Wali Kota mengenai Ranperda Perubahan APBD Kota Solok
Tahun Anggaran 2026, Senin malam (7/9/2026).
Rusdi Saleh mengatakan,
penyampaian Ranperda Perubahan APBD merupakan bagian penting dalam
penyelenggaraan pemerintahan daerah. Perubahan anggaran diperlukan untuk
menyesuaikan kondisi keuangan daerah, perkembangan pelaksanaan program dan
kegiatan, serta perubahan kebijakan pemerintah pusat maupun daerah.
Fraksi Solok Maju mencermati
cukup banyak kegiatan fisik yang dianggarkan dalam APBD Perubahan 2026 dengan
pagu yang cukup besar. Karena waktu pelaksanaan tahun anggaran semakin
terbatas, Fraksi meminta Pemko Solok segera melakukan percepatan pelaksanaan seluruh
kegiatan tersebut agar program yang telah direncanakan dapat direalisasikan
secara optimal.
Selain itu, Fraksi meminta
penjelasan mengenai progres pendataan ulang dan penertiban aset daerah. Pemko
diminta menjelaskan jumlah aset yang telah diverifikasi, tindak lanjut terhadap
aset bermasalah, serta kemungkinan perubahan nilai aset setelah proses
inventarisasi dan verifikasi. Hal tersebut dinilai penting karena pengelolaan
aset berkaitan langsung dengan penyajian laporan keuangan Pemerintah Kota
Solok.
Fraksi Solok Maju juga
mempertanyakan adanya penambahan anggaran pada sejumlah pos belanja, di
antaranya belanja pegawai, belanja hibah dan belanja Sekretariat Daerah.
Menurut Fraksi, terdapat angka
dalam Nota Wali Kota yang dinilai berbeda dengan hasil pembahasan PPAS
Perubahan 2026 antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah
(TAPD). Karena itu, Pemko diminta memberikan penjelasan mengenai dasar dan
alasan perubahan angka tersebut.
Terkait penggunaan dana
kebencanaan atau TKD Bencana yang nilainya sekitar Rp108 milyar, Fraksi Solok
Maju menyatakan mendukung langkah cepat Pemko dalam menangani dampak bencana.
Fraksi juga mengapresiasi koordinasi Pemko Solok dengan pemerintah pusat,
termasuk adanya relaksasi dan kemudahan prosedur melalui SE Mendagri Nomor
900.1.13/1084/SJ dan PMK Nomor 59 Tahun 2026.
Namun, Rusdi menegaskan bahwa
percepatan tetap harus berjalan seiring dengan kepastian hukum dan kepatuhan
terhadap peraturan perundang-undangan. Fraksi Solok Maju mengusulkan agar
seluruh kegiatan yang bersumber dari dana TKD Bencana, dengan total sekitar
Rp108 milyar, dituntaskan pembahasannya dalam APBD Perubahan 2026 dan
dituangkan dalam Perda APBD Perubahan, Kecepatan harus beriringan dengan
kepastian hukum,” tegas Rusdi Saleh.
Fraksi juga meminta Pemko
menyerahkan surat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri terkait program dan
kegiatan yang menggunakan dana TKD Bencana kepada DPRD. Langkah tersebut
dinilai penting agar DPRD dan Pemko memiliki pemahaman yang sama mengenai
kegiatan yang telah mendapatkan persetujuan dan dana yang telah masuk ke
Rekening Kas Umum Daerah.
Persoalan lain yang menjadi
perhatian serius Fraksi Solok Maju adalah kondisi PPPK paruh waktu di Kota
Solok. Rusdi Saleh menyampaikan keprihatinan atas besaran penghasilan PPPK
paruh waktu yang menurut Fraksi berada pada kisaran Rp600 ribu hingga Rp1,3
juta per bulan dan tidak memperoleh TPP seperti ASN maupun PPPK penuh waktu.
Fraksi juga menerima laporan mengenai adanya pemotongan penghasilan PPPK paruh
waktu karena keterlambatan datang ke kantor. Menurut Rusdi, persoalan tersebut
perlu dilihat secara manusiawi karena penghasilan yang diterima sebagian PPPK
paruh waktu sangat rendah.
Fraksi Solok Maju meminta Pemko
tidak melakukan pemotongan gaji pokok PPPK paruh waktu secara sewenang-wenang.
Jika terdapat aturan mengenai disiplin dan pemotongan penghasilan, Fraksi
meminta agar aturan tersebut memiliki dasar hukum tertulis, jelas, dan tetap
memperhatikan aspek kemanusiaan. Fraksi juga mendorong Pemko mencari regulasi
atau kebijakan yang memungkinkan peningkatan kesejahteraan PPPK paruh waktu.
Fraksi Solok Maju turut menyoroti
kenaikan anggaran belanja hibah, khususnya hibah kepada KONI, yang berkaitan
dengan persiapan Porprov Sumatera Barat Oktober 2026. Fraksi menyatakan memahami
dan mendukung kebutuhan anggaran untuk menunjang pelaksanaan kegiatan olahraga
tersebut. Namun, apabila terdapat penambahan anggaran dalam pembahasan RAPBD
Perubahan 2026, Fraksi meminta Pemko menyampaikan data secara rinci. Data
tersebut antara lain rincian anggaran per cabang olahraga dan per kegiatan,
serta perbandingan dengan angka yang sebelumnya telah disepakati Banggar DPRD
bersama TAPD dalam pembahasan KUA-PPAS Perubahan APBD 2026.
Fraksi juga meminta penjelasan
mengenai waktu pengajuan proposal KONI, baik sebelum pembahasan KUA-PPAS
Perubahan maupun sebelum APBD 2026 ditetapkan, termasuk dokumen RAB dan
kekurangan anggaran yang menjadi dasar pengajuan tambahan. Menurut Fraksi,
transparansi tersebut penting agar niat baik pemerintah dalam mendukung
olahraga tidak justru menimbulkan persoalan administrasi atau menjadi temuan
pemeriksaan.
Rusdi Saleh menegaskan, hibah pemerintah daerah harus diberikan sesuai ketentuan dan untuk menunjang program pemerintah, bukan untuk menutupi perencanaan yang kurang matang. Fraksi Solok Maju berharap seluruh proses Perubahan APBD 2026 dapat berjalan cepat, transparan dan tetap berpedoman pada ketentuan hukum.
Fraksi menekankan bahwa DPRD dan
Pemko merupakan mitra sejajar dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, sehingga
setiap kebijakan anggaran harus diarahkan untuk kepentingan masyarakat
sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah, DPRD dan
masyarakat Kota Solok. (Bagian Persidangan dan Per-UU-an)




















