Rapat Paripurna dalam rangka mendengarkan penyampaian Nota Penjelasan Ranperda APBD Kota Solok Tahun Anggaran 2023 ,Jumat (18/11/2022).
Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota
Solok,Hj.Nurnisma.SH dan didampingi oleh Wakil Ketua,Efriyon Coneng dan Bayu
Kharisma,hadir juga Anggota DPRD Kota Solok, Ketua Pengadilan Negeri
Solok,Perwakilan Polres Solok Kota,Kasdim 0309 Solok,Perwakilan Kejaksaan Negeri Solok,Asisten,Staf Ahli,Ketua LKAAM,Bundo Kanduang,GOW dan OPD dilingkungan Pemko Solok serta undangan lainnya.
“Berdasarkan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Menyatakan Bahwa Kepala Daerah Wajib Mengajukan Rancangan Perda Tentang Apbd Disertai Penjelasan Dan Dokumen-Dokumen Pendukungnya Kepada Dprd Sesuai Dengan Waktu Yang Ditentukan Oleh Ketentuan Peraturan Perundang Undangan Untuk Memperoleh Persetujuan Bersama. Dan Berdasarkan Pasal (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor. 77 Tahun 2020, Perda Yang Mengatur Mengenai Pengeloaan Keuangan Daerah Ditetapkan Paling Lama Tahun 2022.” Ujar Ketua DPRD NURNISMA
Agenda rapat paripurna dewan hari ini adalah
:
1. Penyampaian
surat-surat masuk ke lembaga DPRD oleh Sekwan.
2. Penyampaian
nota penjelasan walikota terhadap 2 (dua) ranperda tentang apbd kota solok tahun
anggaran 2023 dan ranperda tentang
pengelolaan keuangan daerah.
Dengan telah disampaikannya Surat-Surat Masuk Oleh Sekretaris DPRD
ke Anggota DPRD, Acara lanjutkan
dengan Penyampaian Nota
Penjelasan Walikota Terhadap Terhadap 2 (Dua)
Ranperda Tentang APBD Kota Solok Tahun
Anggaran 2023 Dan Ranperda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Yang dalam hal ini disampaikan oleh Wakil Walikota Solok (Dr. RAMADHANI KIRANA
PUTRA, SE, MM)
Serta
dilanjutkan dengan penyerahan secara simbolis Terhadap 2 (Dua) Ranperda Tentang
APBD Kota Solok Tahun Anggaran 2023 Dan
Ranperda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dari Wakil Walikota Solok kepada
Pimpinan DPRD.
Acara
ditutup secara resmi oleh ketua DPRD (NURNISMA).





















