Rapat Paripurna dalam rangka mendengarkan penyampaian Nota Penjelasan Ranperda APBD Kota Solok Tahun Anggaran 2023 ,Jumat (18/11/2022).

Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Solok,Hj.Nurnisma.SH dan didampingi oleh Wakil Ketua,Efriyon Coneng dan Bayu Kharisma,hadir juga Anggota DPRD Kota Solok, Ketua Pengadilan Negeri Solok,Perwakilan Polres Solok Kota,Kasdim 0309 Solok,Perwakilan Kejaksaan Negeri Solok,Asisten,Staf Ahli,Ketua LKAAM,Bundo Kanduang,GOW dan OPD dilingkungan Pemko Solok serta undangan lainnya.

“Berdasarkan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Menyatakan Bahwa Kepala Daerah Wajib Mengajukan Rancangan Perda Tentang Apbd Disertai Penjelasan Dan Dokumen-Dokumen Pendukungnya Kepada Dprd Sesuai Dengan Waktu Yang Ditentukan Oleh Ketentuan Peraturan Perundang Undangan Untuk Memperoleh Persetujuan Bersama. Dan Berdasarkan Pasal (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor. 77 Tahun 2020, Perda Yang Mengatur Mengenai Pengeloaan Keuangan Daerah Ditetapkan Paling Lama Tahun 2022.” Ujar Ketua DPRD NURNISMA

Agenda rapat paripurna dewan hari ini adalah :

1.  Penyampaian surat-surat masuk ke lembaga DPRD oleh Sekwan.

2.  Penyampaian nota penjelasan walikota terhadap 2 (dua) ranperda tentang apbd kota solok tahun anggaran 2023  dan ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah.

 Acara dimulai dengan pemberitahuan  surat-surat masuk ke DPRD oleh sekretariat DPRD, yang akan disampaikan oleh sekretaris DPRD (Zulfahmi, SH, MH).

Dengan telah disampaikannya Surat-Surat Masuk Oleh Sekretaris DPRD ke Anggota DPRD, Acara lanjutkan dengan Penyampaian Nota  Penjelasan Walikota Terhadap Terhadap 2 (Dua) Ranperda Tentang APBD Kota Solok Tahun  Anggaran 2023 Dan Ranperda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Yang dalam hal ini disampaikan oleh Wakil Walikota Solok (Dr. RAMADHANI KIRANA PUTRA, SE, MM)

 

Serta dilanjutkan dengan penyerahan secara simbolis Terhadap 2 (Dua) Ranperda Tentang APBD Kota Solok Tahun  Anggaran 2023 Dan Ranperda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dari Wakil Walikota Solok kepada Pimpinan DPRD.

 

Acara ditutup secara resmi oleh ketua DPRD (NURNISMA).