BANMUS DPRD KOTA SOLOK SEPAKATI JADWAL PEMBAHASAN PERTANGGUNGJAWABAN APBD TA 2025
KOTA SOLOK – Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Solok menggelar rapat koordinasi pada Sabtu, 4 Juli 2026, untuk menyepakati agenda dan jadwal pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Bertempat diruang rapat Besar Sekretariat DPRD Kota Solok, Sabtu Malam tanggal 04 Juli 2026.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Fauzi Rusli yang juga sebagai Ketua Banmus dan anggota Banmus DPRD Kota Solok. Dari jajaran Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Solok turut hadir Sekretaris Daerah, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapperida), Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD), serta Kepala Bagian Hukum Setda Kota Solok.

Dalam
rapat tersebut, para peserta mencapai kesepakatan bersama mengenai rangkaian
kegiatan yang akan berlangsung mulai tanggal 9 hingga 15 Juli 2026. Agenda
utama yang ditetapkan meliputi:
1. Rapat Paripurna penyampaian Nota Penjelasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban APBD TA 2025;
2. Pembahasan mendalam terhadap materi ranperda;
3. Pengambilan keputusan hingga persetujuan bersama antara DPRD dan Pemda Kota Solok.
Ketua
Banmus DPRD Kota Solok menyampaikan bahwa jadwal ini disusun agar proses
pembahasan berjalan tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, sehingga dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (Bagian Persidangan dan Per-UU-an)




















