Banmus DPRD Kota Solok agendakan Pembahasan LKPJ Walikota tahun 2025

DPRDKOTASOLOK - Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Solok melaksanakan rapat untuk menentukan agenda DPRD untuk beberapa minngu kedepan diantaranya terkait agenda Pembahasan LKPJ Walikota Solok Tahun Anggaran 2025 bertempat di ruang rapat Besar Sekretariat DPRD Kota Solok, Kamis (23/04/2026).


Rapat Banmus ini dihadiri oleh Ketua DPRD Kota Solok,Fauzi Rusli.SE.MM, Wakil Ketua, Amrinof Dias Dt Ula Gadang.SH, Wakil Ketua Mira Harmadia.S.S serta Sekretaris bukan anggota,Arjuna Anwar Sani.S.Sos.M.Si dan anggota Banmus diantaranya,H.Irman Yefri Adang.SH.MH,Efriyon Coneng.SH,Oki Oktaviado,Ardi Alhakim dan Wazadly.SH.MH.sedangkan dari unsur Pemerintah Kota Solok dihadiri oleh Asisten I,Zulkarnaini,AP.M.Si, Refendi.S.Pt Kepala Bapperida,Kabag Hukum Alex Sindo.SH.MH dan analis ahli muda Riko Budiawan.S.I.P,M.Si.

Rapat Badan Musyawarah ini langsung dipimpin oleh Ketua DPRD Fauzi Rusli.SE.MM yang juga sebagai Ketua Badan Musyawarah DPRD Kota Solok menyebutkan, Tujuan utama diadakannya rapat Badan Musyawarah ini yaitu untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan dan agenda yang telah direncanakan dapat terlaksana dengan baik dan terkoordinasi.

Fauzi Rusli mengatakan Rapat Badan Musyawarah yang kita laksanakan ini untuk menentukan agenda kita ke depan, agar tugas pokok dan fungsi anggota dewan dapat berjalan sebagaimana mestinya dan kami meminta kepada seluruh kepala OPD dilingkungan Pemko Solok untuk selalu berada di wilayah Kota Solok,hal ini berkaitan dengan agenda pembahasan LKPJ Walikota Tahun 2025.

"Hasil dari rapat Banmus ini adalah penyusunan jadwal kegiatan DPRD untuk bulan April hingga Mai 2026 yang disepakati Bersama antara Banmus dengan Pemko Solok. Jadwal ini mencakup berbagai kegiatan mulai dari tanggal 25 April 2026 jam 09.00 Wib yaitu Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Nota  Pengantar Walikota Solok tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Solok Tahun 2025,jam 11.00 Wib dilanjutkan dengan pembentukan struktur Pansus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Solok Tahun 2025 dan dilanjutkan dengan Pembahasan Pansus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Solok Tahun 2025 selama 4 (empat) hari terhitung tanggal 26 April – 28 April 2026.

Lebih lanjut terkait Rapat Internal DPRD dalam rangka Penyampaian hasil Pembahasan Pansus DPRD tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Solok Tahun 2025 oleh Pansus kepada Pimpinan DPRD Kota Solok dijadwalkan pada tanggal 28 April 2026,setelah itu dilanjutkan dengan Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Rekomendasi DPRD Kota Solok terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Solok Tahun 2025.

Pada Banmus tersebut juga di agendakan masa reses sidang ke-2 yang dijadwal mulai dari bulan Mai hingga Agustus 2026, dengan adanya jadwal yang terstruktur, diharapkan seluruh kegiatan yang telah di agendakan oleh DPRD dapat berjalan efektif dan efisien, serta sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan," terang Fauzi Rusli. (Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Setwan Kota Solok)