Ketua DPRD Kota Solok dengarkan arahan Mendagri melalui Zoom Meeting terkait persiapan pelantikan Kepala Daerah

DPRDKOTASOLOK - Ketua DPRD Kota Solok,Fauzi Rusli.SE.MM mengikuti zoom meeting Rapat Koordinasi (Rakor) Pengarahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian terkait Persiapan pelantikan Kepala Daerah melalui zoom meeting di Ruang kerja Ketua DPRD Kota Solok, Senin (03/02/2025).

Fauzi Rusli menyampaikan dari informasi yang disampaikan Mendagri melalui zoom meeting bahwa pelantikan hasil Pilkada serentak, yang tidak ada gugatan akan digabung bersama pelantikan Kepala Daerah yang digugat, namun gugatannya ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) (dismissal) pada tanggal 20 Februari 2025.

Ketua DPRD Kota Solok melalui Badan Musyawarah sudah memasukkan penjadwalan rapat Paripurna dalam rangka pengumuman pemberhentian Walikota dan Wakil Walikota Solok Periode 2021-2025 serta pengumuman penetapan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Solok terpilih periode 2025-2030. 

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia, Tito Karnavian menyampaikan ada beberapa catatan dari hasil pertemuan dengan MK, bahwa berdasarkan putusan MK akan membacakan putusan/ketetapan dismissal hasil pilkada serentak tahun 2024 pada tanggal 4-5 Februari 2025, selain itu MK akan mengupload putusan/ketetapan dismissal pada hari yang sama putusan/ketetapan dismissal dibacakan.

Hal ini yang menjadikan dasar, mengapa pelantikan serentak yang sedianya diputuskan di tanggal 6 Februari 2025 kemudian diundur, mengingat waktu pengumuman tersebut terlalu dekat dengan waktu pelantikan.

Sebelumnya putusan MK akan dilakukan 24 Februari 2025. Dengan adanya perubahan putusan MK yang akan membacakan putusan/ketetapan dismissal hasil Pilkada serentak Tahun 2024 pada tanggal 4-5 Februari 2025 tersebut, Pemerintah akan menggabungkan pelantikan antara 296 Kepala Daerah yang tidak ada gugatan dan Kepala Daerah yang terjadi gugatan dan MK sudah mengeluarkan putusan dismissal atau gugatannya ditolak.

Pemerintah akan menyelenggarakan pelantikan pada 20 Februari 2025 mendatang. Agar hal tersebut bisa terlaksana, Mendagri minta dari alur pelantikan bisa dilaksanakan dengan segera, tidak menggunakan waktu tenggat maksimal. Tito meminta kepada DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota, setelah mendapatkan penyampaian pengesahan pengangkatan calon terpilih dari KPUD agar segera menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan, jika melihat waktu maksimal tiga hari, Ia meminta agar bisa dalam saktu satu hari. Kalau bisa jangan tiga hari, mohon kalau bisa sehari, termasuk Gubernur setelah menerima usulan dari DPRD Kab Kota, satu hari sudah mengusulkan pengesahan ke Mendagri," imbau Mendagri Tito Karnavian.

Selain kepada DPRD, Tito juga mengimbau kepada Gubernur untuk segera mengusulkan pengesahan ke Mendagri agar segera dibuatkan Surat Keputusan dan Tito menyampaikan ada 296 hasil Pilkada tanpa gugatan, yang terdiri dari hasil Pilkada Provinsi sebanyak 21, hasil pilkada Kabupaten sebanyak 225 dan hasil Pilkada Kota sebayak 50. Sedangkan hasil pilkada yang di gugat sejumlah 249 yang teridiri dari hasil Pilkada Provinsi sebanyak 16, hasil pilkada Kabupaten sebanyak 190 dan hasil Pilkada Kota sebayak 43.

(Bagian Persidangan dan PerUndang-undangan)