DPRD Kota Solok Tetapkan Propemperda Tahun 2025

DPRDKOTASOLOK - Setelah dilakukan pembahasan beberapa waktu lalu oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Solok Bersama Eksekutif tentang program pembentukan Peraturan Daerah agar terlaksana secara terencana dan sistimatis, DPRD Kota Solok menggelar Rapat Paripurna terkait Penetapan Propemperda Tahun 2025 di Ruang Rapat besar sekretariat DPRD Kota Solok, Selasa (14/01/2025).
Rapat Paripurna penetapan Propemperda tahun 2025 tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Solok,Amrinof Dias Dt Ula Gadang.SH didampingi oleh wakil ketua Mira Harmadia.S,S serta dihadiri oleh Sekretaris bukan anggota,Zulfahmi.SH.MH dan anggota DPRD Kota Solok diantaranya,Wazadly.SH,Ade Merta.S.Pd,Rika Hanom.S.Pd,Yusmanita.SH,Romi Indra Utama.ST,Rinaldi.SE,Oki Oktaviado.ST,Rusdi Saleh,Ardi Alhakim dan Rusnaldi.SE dan unsur Pemerintah Daaerah yang terdiri dari Sekretaris Daerah,Asisten I dan Asisten II,Kabag Hukum serta OPD terkait.
Wakil Ketua DPRD,Amrinof Dias saat memimpin sidang menyebutkan, Berdasarkan ketentuan Permendagri Nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 tahun 2018, disebutkan bahwa hasil penyusunan Propemperda antara DPRD dan Pemerintah Daerah disepakati menjadi Propemperda dan ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD. Penetapan skala prioritas pembentukan Rancangan Peraturan Daerah dilakukan oleh Bapemperda dan perangkat daerah yang membidangi hukum,”ucap Amrinof Dias.
Lebih lanjut Pada tanggal 3 januari 2025, Bapemperda Bersama Asisten I yang membidangi Hukum dan Pemerintahan bersama Kepala OPD pemrakarsa dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah telah melakukan harmonisasi dalam penyusunan Propemperda. Namun dari rapat tersebut untuk sementara disepakati 14 Ranperda yang terdiri dari 12 Ranperda dari pihak eksekutif dan 2 Ranperda dari Inisiatif DPRD yang termuat dalam Propemperda.

Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Solok,Wazadly.SH. mengatakan,dari pembahasan yang dilakukan sebelumnya terdapat 14 (empat belas) Ranperda yang disepakati masuk kedalam Propemperda tahun 2025. penyusunan dan penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dilakukan setiap tahunnya,Hal ini mengacu pada ketentuan Pasal 13 Permendagri Nomor 80 Tahun 2015, tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018, tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah serta ketentuan Pasal 34 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011, tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagai mana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022, tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undang. Dengan demikian, Propemperda pada tahun selanjutnya dapat didukung dengan anggaran yang memadai dan tentunya harus tepat sasaran,”ujarnya.
Adapun 12 rencana Propemperda Tahun 2025 yang berasal dari eksekutif yaitu :
1. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029.
2. Raperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang pembentukan perangkat Daerah
3. Raperda tentang Pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal.
4. Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah.
5. Raperda Tentang Pertaggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Solok Tahun Anggaran 2024.
6. Raperda Tentang Pencegahan dan penanggulangan kebakaran.
7. Raperda Tentang Penyertaan modal Daerah pada perusahaan umum Daerah air minum Pincuran Gadang.
8. Raperda Tentang Perubahan APBD Tahun anggaran 2025.
9. Ranperda tentang APBD Kota Solok Tahun anggaran 2026.
10.Ranperda tentang pengelolaan air limbah domestik.
11. Ranperda tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah.
12. Ranperda tentang inovasi Daerah.
Sedangkan 2 Rencana Propemperda yang berasal dari Inisiatif DPRD yaitu :
1. Ranperda tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial
2. Ranperda tentang pemberdayaan dan pengembangan usaha mikro dan ekonomi kreatif.

Setelah disampaikannya rencana Propemperda tahun 2025 oleh Ketua Bapemperda DPRD Kota Solok,anggota DPRD Kota Solok Rusdi Saleh menyarankan bahwa kedepannya diharapkan DPRD Kota Solok melakukan evaluasi terhadap Peraturan Daerah yang telah ada selama ini,tentu dengan mekanisme dan aturan yang ada sehingga Perda tersebut benar – benar maksimal dalam penerapannya.jika ada Perda yang berjalan kurang maksimal nantinya akan menjadi bahan evaluasi bagi kita semua antara Legislatife dan eksekutif agar dalam pembuatan dan pengusulan Ranperda lebih selektif lagi kedepannya,”ungkap Rusdi Saleh.
(Bagian Persidangan dan Perundang-undangan)




















