DPRD Kota Solok sepakati Perubahan Perda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

DPRDKOTASOLOK - Setelah melalui tahapan pembahasan antara DPRD bersama Pemerintah Daerah terkait Ranperda tentang Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah,DPRD Kota Solok menggelar Rapat Paripurna dalam rangka persetujuan bersama serta penyampaian pendapat akhir fraksi – fraksi di DPRD Kota Solok yang bertempat di ruang Paripurna DPRD Kota Solok,Selasa malam (29/7/2025).

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Solok,Fauzi Rusli.SE.MM, didampingi Wakil Ketua Amrinof Dias Dt Ula Gadang.SH dan Mira Harmadia.S.S. Hadir dalam rapat tersebut para anggota DPRD, Walikota Solok Dr Ramadhani Kirana Putra,Wakil Walikota Solok Suryadi Nurdal, unsur Forkopimda, serta tamu undangan lainnya.

Dari hasil pembahasan antara DPRD bersama Pemerintah Daerah disepakati perampingan perangkat daerah yaitu :

1. Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Tipe A menyelenggarakan urusan bidang perumahan dan kawasan permukiman dan urusan bidang lingkungan hidup

2. Satuan polisi pamong praja dan pemadam kebakaran Tipe B menyelenggarakan urusan bidang ketentraman dan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat serta urusan bidang kebakaran

3. Dinas sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak Tipe A menyelenggarakan urusan bidang sosial dan urusan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak

4. Dinas pertanian dan pangan Tipe A menyelenggarakan urusan bidang pertanian, urusan bidang pangan dan urusan bidang kelautan dan perikanan

5. Badan perencanaan pembangunan, riset, dan inovasi daerah Tipe A melaksanakan fungsi penunjang perencanaan dan fungsi penunjang penelitian dan pengembangan.

Juru bicara DPRD Kota Solok melalui Pendapat akhir Fraksi – Fraksi menyebutkan bahwa Fraksi Partai Golkar menyampaikan Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2016 yang mengatur tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah telah menjadi dasar pelaksanaan urusan pemerintahan daerah selama beberapa tahun terakhir. Namun, dalam perjalanannya, telah terjadi berbagai dinamika yang menuntut adanya penyesuaian terhadap struktur organisasi perangkat daerah, baik karena perubahan regulasi nasional, evaluasi beban kerja, maupun tuntutan pelayanan publik yang lebih efektif dan efisien. fFraksi Partai Golkar berpandangan bahwa perubahan struktur organisasi perangkat daerah haruslah dilakukan secara selektif, rasional, dan berbasis pada kebutuhan serta beban kerja yang terukur, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta memperhatikan prinsip efektivitas dan efisiensi birokrasi. Kami memahami bahwa dinamika pemerintahan daerah menuntut adanya penyesuaian struktur organisasi perangkat daerah untuk mengakomodasi kebutuhan pelayanan publik yang semakin kompleks dan dinamis. Oleh karena itu, kami fraksi golkar mendukung langkah pemerintah daerah dalam melakukan penataan kembali susunan perangkat daerah guna meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.

Fraksi Partai Golkar memberikan beberapa catatan yaitu memandang bahwa proses penyaringan atau seleksi kepala Dinas di lingkungan Pemerintah Daerah hendaknya dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Seleksi tersebut harus mempertimbangkan secara serius rekam jejak pengalaman kerja, golongan jabatan yang telah dicapai dan kompetensi yang dapat diukur secara terstandar, serta kualifikasi dan persyaratan lainnya yang bersifat objektif sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Hal ini penting guna memastikan bahwa pejabat yang terpilih benar-benar memiliki kompetensi, integritas, dan profesionalisme dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan pelayanan publik yang berkualitas. 

Selain itu fraksi partai golkar memahami yang terjadi belakangan ini bahwa ada kegiatan pasar malam yang merupakan salah satu bentuk hiburan dan aktivitas ekonomi yang dinantikan oleh sebagian masyarakat. Namun, dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat yang saat ini masih belum stabil serta adanya aspirasi dari pelaku usaha lokal yang terdampak, maka kami memandang bahwa Pemerintah Daerah perlu mengambil langkah yang bijaksana dengan tidak memperpanjang izin operasional pasar malam untuk sementara waktu. Kebijakan ini kami nilai sebagai wujud kepedulian terhadap pemulihan ekonomi masyarakat, sekaligus sebagai upaya menjaga ketertiban, kenyamanan, dan keadilan bagi semua pelaku ekonomi di daerah. fraksi Partai Golkar mendukung langkah tersebut selama didasarkan pada pertimbangan yang objektif, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.

Fraksi Nasdem melalui pendapat akhirnya menilai bahwa capaian pembangunan Kota Solok selama tahun anggaran 2024 patut diapresiasi, terutama dalam bidang pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Namun demikian, terdapat beberapa catatan penting yang perlu menjadi perhatian dan evaluasi bersama, di antaranya, Ketimpangan serapan anggaran, masih ditemukan ketimpangan serapan anggaran antar perangkat daerah, yang harus menjadi bahan evaluasi dalam proses perencanaan dan pelaksanaan di tahun berikutnya. Setelah itu Peningkatan kualitas pelayanan publik, terutama pada layanan administrasi kependudukan dan perizinan, yang perlu ditingkatkan baik dari sisi kecepatan maupun kemudahan akses.

Sementara itu terkait Penanggulangan kemiskinan dan pengangguran, diperlukan intervensi yang lebih strategis, dengan dukungan data yang akurat dan program yang benar-benar tepat sasaran. Serta melakukan Evaluasi kinerja kepala OPD,maka untuk itu Fraksi Nasdem mendorong Kepala Daerah untuk mengevaluasi secara berkala kinerja kepala OPD serta menetapkan target yang terukur untuk peningkatan kinerja organisasi. Fraksi Nasdem berharap agar Pemerintah Daerah menjadikan catatan ini sebagai bahan evaluasi menyeluruh guna perbaikan tata kelola pemerintahan dan peningkatan pelayanan publik ke depan.

Fraksi Nurani Keadilan melalui pendapat akhirnya menyebutkan Perubahan kedua atas Perda Nomor 5 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah ini bertujuan untuk mewujudkan pembentukan perangkat daerah yang tepat fungsi dan tepat ukuran berdasarkan beban kerja yang sesuai dengan kondisi nyata di daerah. Hal ini juga sejalan dengan prinsip penataan organisasi perangkat daerah yang rasional, proporsional, efektif, dan efisien. Sebagaimana kita ketahui kota solok sangat terbatas akan sumber PAD dan sangat tergantung kepada dana transfer dari Pemerintah Pusat.

Keterbatasan ini tentunya membuat pemerintah daerah berupaya untuk memaksimalkan program kegiatan berdasarkan ketersediaan dana yang ada. Disisi lain pembangunan pelayanan masyarakat terus ditingkatkan demi terwujudnya fungsi pemerintahan yang seimbang dan berkeadilan. Perampingan perangkat pemerintah daerah merupakan salah satu solusi dalam melakukan efesiensi anggaran. Namun efisiensi anggaran harus terus di evaluasi dan asesmen yang ketat. Sehingga, efisiensi tidak mengganggu penyelenggaraan pelayanan publik dan prioritas pembangunan di daerah.

Fraksi Solok Maju melalui pendapat akhir fraksi menyampaikan bahwa dinamika pemerintahan daerah terus berkembang mengikuti kebutuhan masyarakat, kompleksitas pelayanan publik, serta tuntutan efektivitas dan efisiensi dalam birokrasi pemerintahan. Oleh karena itu, perubahan terhadap struktur perangkat daerah merupakan langkah strategis untuk menyesuaikan diri dengan arah kebijakan pembangunan daerah, penguatan fungsi kelembagaan, serta peningkatan kinerja pelayanan kepada masyarakat.

Fraksi solok maju memandang bahwa pembentukan dan penyesuaian perangkat daerah bukan semata-mata persoalan teknis administratif, tetapi merupakan bagian integral dari upaya reformasi birokrasi yang berorientasi pada hasil (result-based) dan berdampak langsung kepada peningkatan kualitas pelayanan publik. Dalam konteks ini, perubahan kedua terhadap perda nomor 5 tahun 2016 adalah bentuk respon pemerintah daerah terhadap kebutuhan organisasi perangkat daerah yang lebih proporsional, akuntabel, dan adaptif terhadap tantangan pembangunan.