DPRD Kota Solok Bersama Bappeda laksanakan sosialisasi E-Pokir

DPRDKOTASOLOK - Untuk lebih memudahkan anggota dewan dalam rekomendasi tiap – tiap pokok pikiran melalui aplikasi E-Pokir dan agar setiap usulan tersebut lebih terkawal dan sesuai target yang di inginkan, DPRD Kota Solok Bersama Bappeda Kota Solok melaksanakan sosialisasi aplikasi E-Pokir yang dilaksanakan di ruang rapat besar Sekretariat DPRD Kota Solok,Senin (13/1/2025)

Acara sosialisasi E-Pokir perubahan anggaran tahun 2025 dan tahun anggaran 2026 bersama Bappeda tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Solok,Amrinof Dias Dt Ula Gadang.SH serta dihadiri oleh anggota DPRD diantaranya, Romi Indra Utama.ST, Ardi Alhakim, AdeMerta.S .Pd, Deni Nofri Pudung dan Yusmanita.SH selain itu acara di ikuti juga oleh seluruh tenaga anggota fraksi.

Wakil Ketua DPRD,Amrinof Dias Dt Ula Gadang menyebutkan bahwa pokir merupakan usulan atau aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui anggota DPRD serta penjaringan pada saat reses atau pun masyarakat menyampaikan secara langsung. Selanjutnya pokir ini diatur dalam Permendagri Nomor 86 tahun 2017, pasal 178 yang mengatur tentang penelaahan pokok-pokok pikiran anggota DPRD.


Wakil Ketua DPRD memberikan ruang dan kesempatan yang seluas-luasnya kepada anggota DPRD dan para tenaga anggota fraksi untuk bertanya atau menanyakan tentang hal-hal yang mencakup E – Pokir salah satunya terkait tata cara pengimputan pokir, persyaratan pengimputan pokir, jadwal pengimputan ataupun hal-hal lainnya yang berkaitan dengan E-Pokir. 

Melalui sosialisasi E-Pokir ini diharapkan tenaga ahli dari masing-masing fraksi mampu mengoperasikan dan melakukan pengimputan secara mudah dengan menggunakan username, dan password yang telah diberikan pada masing – masing anggota DPRD.


Kepala Bappeda,Desmon menyebutkan, bahwa dalam penyusunan Rancangan Awal RKPD, DPRD memberikan saran dan pendapat berupa Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD berdasarkan hasil reses/penjaringan a masyarakat sebagai dalam masukan perumusan kegiatan, lokasi kegiatan dan kelompok sasaran yang selaras dengan pencapaian sasaran pembangunan yang telah ditetapkan dalam RPJMD.

Pokir DPRD wajib di inputkan ke dalam aplikasi Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD), bertujuan untuk menselaraskan usulan Pokir dengan Rencana Kerja Perangkat Daerah dan prioritas pembangunan Kota Solok. Adapun tahapan berlangsungnya Pokir dimulai dari masukan Pokir oleh masing-masing anggota Dewan yang dilanjutkan dengan verifikasi oleh Sekretariat DPRD. Selanjutnya usulan tersebut di validasi oleh Bappeda dilanjutkan validasi oleh OPD dan diakhiri validasi oleh TAPD hingga usulan tersebut masuk ke dalam Rencana Kerja OPD pengampu Pokir DPRD.

Sementara itu E-Pokir akan memudahkan anggota DPRD saat menjalankan tugas dan kewenangannya. Khususnya dalam menyerap aspirasi masyarakat saat menggelar res. Layanan yang mudah, cepat, efektif dan efisien serta transparan. Untuk mempermudah dalam proses penyerapan dan menghimpun aspirasi masyarakat maka dibuatlah aplikasi E-Pokir,” ujarnya.

(Bagian Persidangan dan Perundang-undangan)