Wali Kota Solok Paparkan KUA-PPAS APBD 2027 dan Perubahan APBD 2026, Ruang Fiskal Jadi Perhatian
DPRDKOTASOLOK —
Wali Kota Solok, Dr. Ramadhani Kirana Putra, SE, MM, memaparkan Rancangan
Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS)
APBD Kota Solok Tahun Anggaran 2027 serta Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD
Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD Kota Solok.
Penyampaian tersebut berlangsung di Ruang Rapat Besar Sekretariat DPRD Kota Solok, Sabtu malam (8/8/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Solok, Fauzi Rusli, SE, MM, didampingi Wakil Ketua DPRD Amrinof Dias, Dt. Ula Gadang, SH, dan Mira Harmadia, SS. Hadir dalam kesempatan itu anggota DPRD Kota Solok,Wakil Walikota Solok,Suryadi Nurdal, Sekretaris Dewan, Sekretaris Daerah, serta para kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Solok.

Dalam
pemaparannya, Wali Kota menegaskan bahwa KUA-PPAS bukan sekadar dokumen
anggaran, tetapi menjadi instrumen penting yang menjembatani perencanaan
pembangunan dengan penganggaran daerah. Karena itu, penyusunannya harus mampu
menerjemahkan target pembangunan ke dalam kebijakan anggaran yang realistis dan
sesuai dengan kemampuan fiskal daerah.
Rancangan
KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 dan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun
Anggaran 2026 disusun dengan mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah
(RKPD) Kota Solok Tahun 2027 dan Perubahan RKPD Tahun 2026. Dokumen tersebut
juga diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
Kota Solok serta arah kebijakan pembangunan nasional dan Provinsi Sumatera
Barat.
Target Pertumbuhan Ekonomi Menghadapi Tantangan
Dalam RPJMD Kota
Solok Tahun 2025-2029, sejumlah indikator makro ekonomi dan pembangunan telah
ditetapkan sebagai sasaran yang hendak dicapai. Untuk Tahun 2027, pertumbuhan
ekonomi ditargetkan mencapai 7,15 persen, tingkat kemiskinan 2,51 persen,
Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) 3,39 persen, serta Indeks Pembangunan
Manusia (IPM) 81,33.
Namun, Wali Kota
mengingatkan bahwa pencapaian target tersebut tidak mudah di tengah dinamika
sosial ekonomi yang terus berkembang.
Bercermin pada
capaian tahun 2025, pertumbuhan ekonomi Kota Solok tercatat sebesar 3,61
persen. Meskipun pertumbuhan tersebut masih menunjukkan kinerja positif dan
berada di atas rata-rata sejumlah daerah di Sumatera Barat, angkanya masih
cukup jauh dari target yang telah ditetapkan.
Di sisi lain,
tekanan ekonomi nasional maupun global serta kebijakan ekonomi makro dan
pokok-pokok kebijakan fiskal nasional turut memengaruhi kemampuan keuangan
daerah. Kondisi tersebut semakin terasa karena sekitar 90 persen belanja daerah
Kota Solok masih bergantung pada dana transfer dari Pemerintah Pusat. Dengan
ruang fiskal yang semakin terbatas, Pemerintah Daerah dituntut semakin cermat
dalam menentukan prioritas penggunaan anggaran agar program pembangunan dan
pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Pendapatan 2027 Diproyeksikan Rp.476,54 Miliar
Untuk Tahun
Anggaran 2027, Pemerintah Kota Solok memproyeksikan Pendapatan Daerah sebesar
Rp.476.542.464.911,00, yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan
dana transfer.
Sementara itu,
Belanja Daerah diproyeksikan sebesar Rp.536.980.626.552,29. Belanja tersebut
terdiri atas belanja operasi, belanja modal, dan belanja tidak terduga, yang
diarahkan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan dasar sekaligus mendukung
pencapaian program-program prioritas yang manfaatnya dapat dirasakan langsung
oleh masyarakat.
Adapun
Pembiayaan Daerah diproyeksikan sebesar Rp.60.438.161.641,29, yang diarahkan
untuk menutup defisit anggaran.
Postur tersebut
menunjukkan bahwa pemerintah daerah harus melakukan pengelolaan fiskal secara
terukur, dengan memastikan setiap kebijakan belanja memiliki manfaat nyata dan
mendukung pencapaian sasaran pembangunan daerah.
Perubahan APBD 2026 Sesuaikan Kondisi Terkini
Seperti yang
kita ketahui bersama melalui Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor 59 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Rincian Alokasi dan Penyaluran Dana
Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus Tahun Anggaran 2026 dan
Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil sampai dengan Tahun Anggaran 2024 Bagi
Daerah Tertentu di Wilayah Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi
Sumatera Barat Kota, Kota Solok mendapatkan penambahan pendapatan dari
penyesusian TKD sebesar Rp.108.583.349.000,00. Penggunaan belanja dari
penambahan pendapatan tersebut diatur oleh Pemerintah Pusat dengan Surat Edaran
Meteri Dalam Negeri Nomor 900.1.3/1084/SJ Tanggal 2 Maret 2026 tentang
Penyesuaian Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2026 dalam APBD bagi Daerah yang
terdampak bencana di wilayah Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Sumatera Barat.
Untuk Perubahan
KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Kota Solok memproyeksikan
Pendapatan Daerah sebesar Rp.582.559.377.054,00, yang bersumber dari PAD dan
dana transfer.
Sedangkan
Belanja Daerah diproyeksikan sebesar Rp.614.827.701.944,06, terdiri atas
belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
Anggaran tersebut diarahkan untuk memastikan kebutuhan pelayanan dasar tetap
terpenuhi serta program-program prioritas daerah dapat terus dilaksanakan.
Sementara itu,
Pembiayaan Daerah diproyeksikan sebesar Rp.32.268.324.890,06 dan digunakan
untuk menutup defisit anggaran. (Bagian Persidangan dan Per-UU-an)




















