Wali Kota Solok Paparkan KUA-PPAS APBD 2027 dan Perubahan APBD 2026, Ruang Fiskal Jadi Perhatian

DPRDKOTASOLOK — Wali Kota Solok, Dr. Ramadhani Kirana Putra, SE, MM, memaparkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kota Solok Tahun Anggaran 2027 serta Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD Kota Solok.

Penyampaian tersebut berlangsung di Ruang Rapat Besar Sekretariat DPRD Kota Solok, Sabtu malam (8/8/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Solok, Fauzi Rusli, SE, MM, didampingi Wakil Ketua DPRD Amrinof Dias, Dt. Ula Gadang, SH, dan Mira Harmadia, SS. Hadir dalam kesempatan itu anggota DPRD Kota Solok,Wakil Walikota Solok,Suryadi Nurdal, Sekretaris Dewan, Sekretaris Daerah, serta para kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Solok.


Dalam pemaparannya, Wali Kota menegaskan bahwa KUA-PPAS bukan sekadar dokumen anggaran, tetapi menjadi instrumen penting yang menjembatani perencanaan pembangunan dengan penganggaran daerah. Karena itu, penyusunannya harus mampu menerjemahkan target pembangunan ke dalam kebijakan anggaran yang realistis dan sesuai dengan kemampuan fiskal daerah.

Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 dan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 disusun dengan mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Solok Tahun 2027 dan Perubahan RKPD Tahun 2026. Dokumen tersebut juga diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Solok serta arah kebijakan pembangunan nasional dan Provinsi Sumatera Barat.

Target Pertumbuhan Ekonomi Menghadapi Tantangan

Dalam RPJMD Kota Solok Tahun 2025-2029, sejumlah indikator makro ekonomi dan pembangunan telah ditetapkan sebagai sasaran yang hendak dicapai. Untuk Tahun 2027, pertumbuhan ekonomi ditargetkan mencapai 7,15 persen, tingkat kemiskinan 2,51 persen, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) 3,39 persen, serta Indeks Pembangunan Manusia (IPM) 81,33.

Namun, Wali Kota mengingatkan bahwa pencapaian target tersebut tidak mudah di tengah dinamika sosial ekonomi yang terus berkembang.

Bercermin pada capaian tahun 2025, pertumbuhan ekonomi Kota Solok tercatat sebesar 3,61 persen. Meskipun pertumbuhan tersebut masih menunjukkan kinerja positif dan berada di atas rata-rata sejumlah daerah di Sumatera Barat, angkanya masih cukup jauh dari target yang telah ditetapkan.

Di sisi lain, tekanan ekonomi nasional maupun global serta kebijakan ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal nasional turut memengaruhi kemampuan keuangan daerah. Kondisi tersebut semakin terasa karena sekitar 90 persen belanja daerah Kota Solok masih bergantung pada dana transfer dari Pemerintah Pusat. Dengan ruang fiskal yang semakin terbatas, Pemerintah Daerah dituntut semakin cermat dalam menentukan prioritas penggunaan anggaran agar program pembangunan dan pelayanan publik tetap berjalan optimal.

Pendapatan 2027 Diproyeksikan Rp.476,54 Miliar

Untuk Tahun Anggaran 2027, Pemerintah Kota Solok memproyeksikan Pendapatan Daerah sebesar Rp.476.542.464.911,00, yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan dana transfer.

Sementara itu, Belanja Daerah diproyeksikan sebesar Rp.536.980.626.552,29. Belanja tersebut terdiri atas belanja operasi, belanja modal, dan belanja tidak terduga, yang diarahkan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan dasar sekaligus mendukung pencapaian program-program prioritas yang manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

Adapun Pembiayaan Daerah diproyeksikan sebesar Rp.60.438.161.641,29, yang diarahkan untuk menutup defisit anggaran.

Postur tersebut menunjukkan bahwa pemerintah daerah harus melakukan pengelolaan fiskal secara terukur, dengan memastikan setiap kebijakan belanja memiliki manfaat nyata dan mendukung pencapaian sasaran pembangunan daerah.

Perubahan APBD 2026 Sesuaikan Kondisi Terkini

Seperti yang kita ketahui bersama melalui Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Rincian Alokasi dan Penyaluran Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus Tahun Anggaran 2026 dan Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil sampai dengan Tahun Anggaran 2024 Bagi Daerah Tertentu di Wilayah Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat Kota, Kota Solok mendapatkan penambahan pendapatan dari penyesusian TKD sebesar Rp.108.583.349.000,00. Penggunaan belanja dari penambahan pendapatan tersebut diatur oleh Pemerintah Pusat dengan Surat Edaran Meteri Dalam Negeri Nomor 900.1.3/1084/SJ Tanggal 2 Maret 2026 tentang Penyesuaian Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2026 dalam APBD bagi Daerah yang terdampak bencana di wilayah Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera  Utara dan Provinsi Sumatera Barat.

Untuk Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Kota Solok memproyeksikan Pendapatan Daerah sebesar Rp.582.559.377.054,00, yang bersumber dari PAD dan dana transfer.

Sedangkan Belanja Daerah diproyeksikan sebesar Rp.614.827.701.944,06, terdiri atas belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Anggaran tersebut diarahkan untuk memastikan kebutuhan pelayanan dasar tetap terpenuhi serta program-program prioritas daerah dapat terus dilaksanakan.

Sementara itu, Pembiayaan Daerah diproyeksikan sebesar Rp.32.268.324.890,06 dan digunakan untuk menutup defisit anggaran. (Bagian Persidangan dan Per-UU-an)