Matangkan Perubahan APBD 2026, Banggar DPRD Kota Solok dan TAPD Bahas Pagu Anggaran OPD
DPRDKOTASOLOK -
Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Solok bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah
(TAPD) Kota Solok melaksanakan rapat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA)
Perubahan APBD Kota Solok Tahun Anggaran 2026 serta pagu alokasi anggaran
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berlangsung di Ruang Rapat Besar
Sekretariat DPRD Kota Solok terhitung 09 – 11 Agustus 2026.
Rapat pembahasan
yang dimulai pada Minggu (09/08/2026) tersebut dipimpin langsung oleh Ketua
Banggar, Fauzi Rusli.SE.MM dan didampingi oleh Wakil Ketua,Amrinof Dias Dt Ula
Gadang.SH,Mira Harmadia.SS dan Sekretaris Bukan anggota, Arjuna Anwar
Nani,S.Sos.M.Si serta dihadiri juga oleh anggota Banggar,Hendra
Saputra.SH.MH,Rika Hanom.S.Pd,Rusdi Saleh,Yusmanita.SH,Rusnaldi.SE,Ade
Merta.S.Pd,Bayu Kharisma,Romi Indra Utama.ST dan Dr.Rio Putra,SE.MM.
Sedangkan dari
unsur Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) di hadiri langsung oleh Sekretaris
Daerah,Dr.Desmon,M.Pd,Asisten ,Asisten 3,Kepala Badan Keuangan Daerah Novirna
Hendayani, SE, M.Si, Akt,Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi
Daerah (Baperinda) dan anggota TAPD lainnya.

Ketua Banggar
DPRD Kota Solok, Fauzi Rusli, mengatakan pembahasan KUA Perubahan APBD 2026
merupakan salah satu tahapan strategis dalam proses penyusunan Perubahan APBD.
Menurutnya, pembahasan tersebut diarahkan untuk memastikan kebijakan anggaran
daerah tetap selaras dengan kondisi keuangan daerah sekaligus mampu menjawab
kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat.
“Pembahasan ini
merupakan bagian dari tahapan perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Kita ingin
memastikan setiap kebijakan anggaran benar-benar disusun berdasarkan kondisi
riil daerah, kemampuan keuangan, serta skala prioritas pembangunan,” ujar
Fauzi.
Dalam pembahasan
tersebut, Banggar DPRD bersama TAPD mencermati berbagai arah kebijakan perubahan
APBD, termasuk alokasi anggaran pada masing-masing OPD. Setiap program dan
kegiatan yang diusulkan dibahas secara menyeluruh dengan mempertimbangkan
kemampuan fiskal daerah dan urgensi kebutuhan pembangunan.
Selain itu,
kebutuhan anggaran masing-masing perangkat daerah turut menjadi perhatian.
Banggar dan TAPD berupaya memastikan pengalokasian anggaran dilakukan secara
efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, sehingga setiap rupiah yang
dianggarkan dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Fauzi menegaskan, pembahasan KUA Perubahan APBD bukan sekadar mencermati angka-angka anggaran, tetapi juga memastikan setiap kebijakan fiskal memiliki keterkaitan yang kuat dengan target dan prioritas pembangunan daerah.
“Yang paling
penting adalah bagaimana anggaran yang kita sepakati nantinya benar-benar
memberikan dampak bagi masyarakat dan mendukung pencapaian target pembangunan
Kota Solok,” katanya.
Pembahasan ini
sekaligus menjadi ruang koordinasi antara legislatif melalui Banggar DPRD dan
eksekutif melalui TAPD untuk menyatukan persepsi mengenai arah kebijakan
fiskal, prioritas belanja, serta kebutuhan pembangunan yang harus diakomodasi
dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Melalui
pembahasan yang komprehensif dan konstruktif tersebut, Banggar DPRD Kota Solok
bersama TAPD diharapkan mampu merumuskan kesepakatan anggaran yang realistis,
terukur, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Dengan demikian,
Perubahan APBD Kota Solok Tahun Anggaran 2026 tidak hanya menjadi instrumen
pengelolaan keuangan daerah, tetapi juga menjadi bagian penting dalam menjaga
kesinambungan pembangunan serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada
masyarakat Kota Solok. (Bagian Persidangan dan Per-UU-an)




















